Teknokra.co : Indeks kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Lampung kembali menunjukkan realitas yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung melalui Sistem Informasi Online (SIMFONI) Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sepanjang tahun 2025 tercatat 953 kasus kekerasan dengan 1.025 korban. Angka ini bukan sekadar deretan statistik administratif, melainkan gambaran nyata kondisi sosial yang belum aman bagi perempuan.
Jika dibandingkan dengan data tahun 2024, telah tercatat sebanyak 636 kasus di seluruh daerah Lampung. Artinya, terdapat lonjakan signifikan pada 2025. Kenaikan ini bisa dapat dilihat dari dua sisi, yakni adanya kemungkinan tindak kekerasan yang semakin meningkat atau tumbuhnya keberanian korban untuk melapor. Namun apa pun penyebabnya, satu hal yang jelas: persoalan ini belum teratasi.
Secara nasional, tren kekerasan terhadap perempuan juga masih tinggi. Laporan Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 yang dirilis oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024, termasuk 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Data ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Jika dihitung secara persentase, kenaikan dari 636 menjadi 953 kasus menunjukkan lonjakan sekitar 49,8 persen dalam satu tahun. Peningkatan hampir 50 persen ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan tidak dapat dianggap sebagai fluktuasi biasa, melainkan indikasi melemahnya sistem pencegahan dan perlindungan korban.
Wilayah dengan jumlah kasus tertinggi berada di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan catatan laporan yang diterima oleh Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, ditemukan ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Jika melihat pada wilayah kabupaten, Lampung Selatan juga melaporkan puluhan korban perempuan dan anak dalam satu tahun terakhir. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya berfokus di pusat kota, tetapi menyebar hingga ke wilayah kabupaten.
Bentuk kekerasan terhadap Perempuan yang dominan terjadi di Lampung adalah kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ironisnya, banyak kasus terjadi di ruang privat, seperti di dalam rumah. Padahal dalam relasi yang seharusnya, rumah menjadi tempat paling aman untuk perempuan.
Kami melihat ini sebagai tanda adanya persoalan struktural yang lebih dalam, antara lain ialah relasi kuasa yang timpang, budaya patriarki yang masih mengakar, serta lemahnya mekanisme perlindungan dalam lingkup keluarga.
Sepanjang tahun 2025, kami menilai bahwa meningkatnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak bisa lepas dari persoalan ketergantungan ekonomi dan relasi kekuasaan yang timpang di dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus, istri berada dalam posisi yang sangat bergantung pada suami secara finansial. Ketika sumber penghasilan utama berada di tangan suami, maka kontrol terhadap kebutuhan sehari-hari, akses uang, hingga keputusan keluarga juga sering kali dimonopoli. Ketimpangan ini menciptakan relasi yang tidak setara, di mana istri sulit menyuarakan pendapat, apalagi menolak perlakuan yang merugikan dirinya.
Fenomena ini juga selaras dengan data global dari World Health Organization (WHO) yang menyebutkan bahwa satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya. Artinya, kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan lokal, tetapi merupakan persoalan struktural yang terjadi secara global.
Ketergantungan ekonomi tersebut membuat korban kerap berada dalam dilema. Di satu sisi,ia mengalami kekerasan fisik, psikis, atau verbal. Namun di sisi lain, ia khawatir kehilangan sumber nafkah bagi dirinya dan anak-anak jika memilih melapor atau berpisah. Situasi ini semakin rumit ketika korban tidak memiliki pekerjaan tetap, pendidikan yang memadai, atau dukungan keluarga yang kuat. Akibatnya, banyak perempuan memilih bertahan dalam hubungan yang tidak sehat karena merasa tidak memiliki pilihan lain.
Lebih lanjut, kami juga melihat bahwa persoalan pernikahan dini di Lampung masih menjadi faktor penting yang berkontribusi terhadap tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Fenomena ini sering kali merujuk pada kondisi sosial, budaya, dan ekonomi di beberapa wilayah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Jika melihat kondisi di Provinsi Lampung, praktik pernikahan usia muda masih ditemukan, baik karena faktor tradisi, tekanan keluarga, maupun kondisi ekonomi. Ketika anak perempuan menikah sebelum usia 19 tahun, sebagaimana batas minimal yang ditetapkan hukum di Indonesia, mereka umumnya belum memiliki kesiapan mental, emosional, dan finansial untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Ketidaksiapan inilah yang sering kali memicu konflik yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Anak di Bawah Umur Mendominasi Korban Kekerasan Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sejak Januari hingga 3 Desember 2025 terdapat 773 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan jumlah korban sebanyak 831 orang. Dari jumlah korban tersebut, diketahui 593 korban masih berusia 0-17 tahun. Hal ini merupakan masalah serius lantaran kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak justru didominasi oleh anak di bawah umur.Data nasional melalui dashboard Sistem Informasi Online (SIMFONI) Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa kelompok usia 0–17 tahun secara konsisten menjadi kelompok korban terbesar dalam laporan kekerasan setiap tahunnya. Lebih lanjut, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 10 persen perempuan usia 20– 24 tahun di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Padahal melalui UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan telah ditetapkan menjadi 19 tahun. Kesenjangan antara regulasi dan praktik sosial ini memperlihatkan bahwa perubahan hukum belum sepenuhnya diikuti perubahan kondisi sosial masyarakat.
Berdasarkan keterangan kasus yang tercatat, bentuk kekerasan yang paling sering terjadi adalah kekerasan seksual. Fakta ini memperlihatkan bahwa ruang aman bagi anak dan perempuan masih sangat terbatas, bahkan dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan seperti rumah, sekolah, maupun lingkungan sosial terdekat. Kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, serta dampak sosial yang berkepanjangan.
Kami menilai tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan lemahnya sistem pencegahan dan pengawasan, baik di tingkat keluarga, masyarakat, maupun institusi pendidikan. Edukasi mengenai perlindungan diri, literasi digital, serta pemahaman tentang batasan tubuh (body boundaries) masih belum merata. Di sisi lain, pelaku kekerasan kerap berasal dari orang yang dikenal korban, sehingga membuat kasus sulit terungkap dan sering kali berujung pada pembungkaman korban.
Selain itu, peran keluarga menjadi kunci utama. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak, menciptakan suasana yang aman untuk bercerita, dan tidak mengabaikan perubahan perilaku yang mencurigakan. Sekolah pun harus menjadi ruang yang aman, dengan mekanisme pelaporan internal yang jelas serta pendidikan tentang kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan.
Kami meyakini bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan persoalan individu semata, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan komitmen kolektif. Jika mayoritas korban adalah anak-anak, maka ini adalah peringatan keras bagi negara dan masyarakat. Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan dan seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang tegas, pengawasan yang konsisten, serta budaya sosial yang menghormati martabat setiap anak. Upaya dan Tanggung Jawab Kolektif Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Kemen PPPA) telah mendorong penguatan layanan bagi korban kekerasan di Lampung. Langkah ini patut diapresiasi. Namun pertanyaannya, apakah layanan pendampingan hukum, psikologis, dan pemulihan trauma sudah benar-benar menjangkau seluruh korban, terutama didaerah terpencil?
Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang relatif komprehensif dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), negara tidak hanya mengatur sanksi pidana bagi pelaku, tetapi juga menjamin hak korban atas penanganan,perlindungan, dan pemulihan. UU ini mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) secara tegas menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi persoalan privat, melainkan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Undang-undang ini mengatur kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga, dan memberikan dasar hukum bagi korban untuk mendapatkan perlindungan sementara maupun penetapan perlindungan dari pengadilan.
Perlindungan terhadap anak juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjamin hak anak agar terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam konteks kasus berat, hukum pidana juga memungkinkan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Namun persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada implementasi dan konsistensi penegakan hukum. Banyak korban masih menghadapi hambatan ketika melapor, proses yang panjang, minimnya pendampingan hukum, hingga stigma sosial yang membuat korban kembali bungkam. Dalam beberapa kasus, pendekatan mediasi masih dipaksakan, padahal kekerasan seksual dan KDRT merupakan delik pidana yang seharusnya diproses secara hukum.
Di tingkat daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanan terpadu berjalan efektif mulai dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyediaan rumah aman (shelter), pendamping psikologis, bantuan hukum gratis, hingga integrasi dengan aparat penegak hukum. Tanpa dukungan anggaran yang memadai dan koordinasi lintas sektor, regulasi hanya akan menjadi dokumen normatif tanpa daya paksa nyata. Lebih jauh, aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan perlu mengedepankan perspektif korban (victim-centered approach). Penanganan perkara harus menjamin kerahasiaan identitas, mencegah reviktimisasi, serta memastikan proses pembuktian tidak membebani korban secara tidak proporsional.
Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi bagian dari tanggung jawab hukum. Publik berhak mengetahui sejauh mana kasus diproses, berapa yang naik ke tahap penyidikan, berapa yang sampai pada putusan pengadilan, dan bagaimana pelaksanaan restitusi bagi korban. Tanpa pengawasan publik, angka yang besar berpotensi berhenti pada tahap pencatatan tanpa kejelasan penyelesaian hukum yang terus terjadi berulang.
Dengan demikian, upaya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya pada penindakan sesaat. Ia memerlukan sistem hukum yang bekerja secara menyeluruh yaitu regulasi yang tegas, penegakan yang konsisten, perlindungan korban yang nyata, serta pengawasan publik yang berkelanjutan. Jika hukum hadir secara efektif, maka kepercayaan korban untuk melapor akan tumbuh, dan angka kekerasan dapat ditekan secara bertahap.
Menurut kami, penindakan hukum saja tidak cukup. Pencegahan harus menjadi fokus utama. Edukasi tentang kesetaraan gender perlu diperkuat sejak dini di sekolah, kampus, hingga lingkungan RT/RW. Ketahanan keluarga juga perlu dibangun melalui penyuluhan dan
pendampingan yang berkelanjutan. Masyarakat pun harus berani menghentikan normalisasi kekerasan yang kerap dibungkus dengan dalih “urusan rumah tangga”. Selain itu, transparansi data menjadi kunci. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus, pola kekerasan, serta strategi konkret pemerintah daerah dalam menurunkan angka tersebut. Tanpa evaluasi terbuka dan berkala, angka 953 kasus berpotensi menjadi rutinitas tahunan yang dianggap biasa.
Kami memandang kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar isu perempuan, melainkan isu kemanusiaan. Setiap angka dalam laporan adalah individu dengan trauma, masa depan, dan hak yang terampas. Jika Lampung ingin menjadi daerah yang maju dan berdaya saing, maka keamanan serta martabat perempuan harus menjadi prioritas utama pembangunan.
Sudah saatnya kita berhenti melihat data ini sebagai laporan tahunan semata. Angka-angka tersebut adalah alarm sosial. Dan setiap alarm seharusnya memicu tindakan, bukan sekadar menjadi bunyi latar yang perlahan kita abaikan.
Opini ini ditulis oleh Andre Sumanto Lumban Gaol dan Najuwa Kartika Sani (Mahasiswa Ilmu Komunikasi dan Ilmu Hukum Universitas Lampung Angkatan 2024)






