Teknokra.co : Dalam tiga tahun terakhir, laporan mengenai kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian kembali menjadi perbincangan serius. Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar insiden tidak terduga, melainkan pola yang terus berulang.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan bahwa setiap manusia memiliki hak hidup dan tidak seorang pun dapat merampas hak tersebut secara sewenang-wenang. Alih-alih menjaga hak tersebut, mereka yang harusnya berperan untuk melindungi justru bertindak sebagai perampas.
Pada periode Juli 2023 – Juni 2024, KontraS mencatat 645 insiden kekerasan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Setahun berikutnya, dalam periode Juli 2024 – Juni 2025, angka tersebut berada di kisaran 602 insiden kekerasan dengan total korban sebanyak 1.020 Korban. Sementara sepanjang 2025, terdapat pula 42 kasus extrajudicial killing, yakni pembunuhan di luar proses hukum, dimana kasus tersebut melibatkan aparat negara, dengan kepolisian sebagai aktor dominan atau aktor utama.
Dalam kasus tersebut, jenis kekerasan yang banyak dilakukan oleh aparat Polri, antara lain penembakan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, penyiksaan, intimidasi, kriminalisasi, kekerasan seksual, hingga tindakan tak manusiawi.
Jika dua periode tahunan itu digabungkan, maka publik dihadapkan pada lebih dari 1.200 insiden kekerasan dalam dua tahun berturut-turut. Angka tersebut bukan hanya statistik, sebab dibaliknya ada warga yang terluka, keluarga yang kehilangan, dan masyarakat yang menyimpan trauma.
Sering kali, setiap kasus kekerasan aparat dijelaskan sebagai ulah “oknum”. Penjelasan ini mungkin benar dalam beberapa peristiwa. Namun ketika ratusan kasus muncul secara konsisten dari tahun ke tahun, tidak heran jika publik mulai melihatnya sebagai persoalan sistemik.
Kita perlu jujur bahwa kepolisian adalah institusi besar dengan ratusan ribu personel. Bukan berarti semua aparat melakukan pelanggaran, tentu banyak juga anggota polisi yang bekerja secara profesional, melayani masyarakat dengan integritas, bahkan mempertaruhkan nyawa di lapangan. Namun, penghargaan terhadap yang profesional tidak boleh membiaskan evaluasi terhadap pelaku pelanggaran.
Masalahnya bukan hanya pada tindakan kekerasan itu sendiri, tetapi pada pola penyelesaian masalah. Apakah setiap kasus diusut secara tuntas? Apakah prosesnya transparan? Apakah sanksinya setimpal? Ataukah berhenti pada klarifikasi internal yang sulit diakses oleh publik?
Jika pola kekerasan terus berulang dan mekanisme pertanggungjawaban dilakukan secara tertutup, maka kepercayaan publik perlahan akan tergerus. Padahal, kepercayaan adalah fondasi utama kerja kepolisian. Tanpa kepercayaan, setiap tindakan penegakan hukum akan selalu dicurigai, setiap pernyataan resmi dipertanyakan, dan setiap proses hukum dianggap memiliki keberpihakan.
Kita tidak sedang berbicara tentang menjatuhkan institusi. Justru sebaliknya, kritik yang jujur adalah bentuk kepedulian agar institusi tetap kuat dan bermartabat. Reformasi bukanlah ancaman, melainkan kebutuhan. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal, keterbukaan informasi, hingga pola pendidikan dan pembinaan anggota menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Pengawasan eksternal juga perlu diperkuat. Peran lembaga seperti Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus benar-benar diberi ruang dan kewenangan yang efektif, bukan sekadar formalitas administratif. Rekomendasi yang dihasilkan tidak boleh berhenti sebagai dokumen, tetapi harus menjadi dasar perubahan nyata.
Selain itu, transparansi proses hukum terhadap aparat yang melanggar menjadi kunci. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses berjalan, apa sanksi yang dijatuhkan, dan bagaimana pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Tanpa keterbukaan, narasi “oknum” akan terus terdengar sebagai tameng, bukan penjelasan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang aparat dan masyarakat sebagai dua pihak yang berseberangan. Ini tentang bagaimana negara menjalankan mandatnya untuk melindungi warga. Jika kekerasan dibiarkan berulang tanpa pembenahan sistemik, maka yang dirugikan bukan hanya korban langsung, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.
Karena itu, pertanyaannya bukan lagi “siapa oknumnya?”, melainkan “apa yang harus dibenahi dalam sistemnya?”. Dan keberanian untuk menjawab pertanyaan itu secara terbuka adalah langkah awal menuju perubahan yang sejati.
Dalam negara demokratis, aparat kepolisian memegang mandat besar, yakni menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Namun mandat itu hanya sekilas dijalankan dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kasus extrajudicial killing menjadi titik paling sensitif dalam kontroversi ini. Hak untuk hidup adalah hak paling dasar yang dijamin konstitusi. Ketika nyawa melayang tanpa proses hukum yang adil, maka tidak hanya korban yang dirugikan, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan ikut runtuh.
Demokrasi bukan sekadar soal pemilu atau pergantian kekuasaan. Demokrasi juga diukur dari bagaimana aparat negara memperlakukan warganya, terutama dalam situasi konflik, demonstrasi, atau penegakan hukum di lapangan. Jika kontrol paksa digunakan secara berlebihan, maka yang terjadi bukan lagi perlindungan hukum, melainkan ketakutan.
Kepercayaan publik adalah fondasi utama legitimasi kepolisian. Tanpa kepercayaan, kerja penegakan hukum tentu akan menjadi berat. Masyarakat enggan untuk melapor, saksi takut bersuara, dan hubungan antara aparat dan warga dipenuhi kecurigaan.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat menimbulkan erosi kepercayaan. Ketika masyarakat merasa tidak terlindungi oleh aparat, maka muncul potensi vigilantisme, ketegangan sosial, dan polarisasi. Negara yang kuat bukanlah negara yang ditakuti, melainkan negara yang dipercaya.
Oleh karena itu, angka 600-an insiden kekerasan oleh aparat per-tahunnya dapat diartikan sebagai alarm. Hal ini bukan untuk melemahkan institusi, melainkan untuk mendorong pembenahan yang lebih serius dan terukur.
Sejak reformasi 1998, agenda reformasi kepolisian telah digaungkan. Profesionalisme, akuntabilitas, dan pendekatan humanis menjadi jargon yang sering diulang. Namun jargon harus dibuktikan melalui kebijakan konkret.
Beberapa langkah yang mendesak antara lain:
1. Penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang independen.
2. Transparansi proses hukum terhadap anggota yang diduga melanggar.
3. Evaluasi penggunaan kekuatan (use of force) di lapangan.
4. Pendidikan dan pelatihan HAM yang berkelanjutan.
Tanpa langkah nyata, laporan tahunan kekerasan hanya akan menjadi rutinitas yang berulang setiap tahun yang tak terselesaikan.
Kritik terhadap kekerasan aparat bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, kritik adalah bagian dari upaya menjaga agar institusi tetap berada di jalur konstitusionalnya. Institusi yang kuat adalah institusi yang mampu menerima evaluasi dan membenahi diri.
Tiga tahun terakhir telah memberi gambaran yang cukup jelas bahwa persoalan kekerasan aparat belum sepenuhnya terselesaikan. Pertanyaannya kini bukan lagi pada apakah masalah itu ada, melainkan sejauh mana ada kemauan politik dan kelembagaan untuk membenahinya.
Pada akhirnya, negara hadir untuk melindungi. Aparat penegak hukum berdiri untuk menegakkan keadilan, bukan untuk melukai rasa aman warga. Jika reformasi dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka angka-angka itu bisa menurun, dan kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Karena di balik setiap data, selalu ada manusia. Dan di balik setiap seragam, ada tanggung jawab yang tidak ringan, yang tidak lain adalah menjaga hukum tetap berpihak pada kemanusiaan.






