Seminar Mahusa Unila : Soroti Izin Lingkungan Yang Diabaikan

Foto : Teknokra/ Andre Sumanto Lumban Gaol
14 dibaca

Teknokra.co : Akademisi dan aktivis lingkungan menyoroti adanya ancaman pidana bagi pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa memenuhi syarat dokumen lingkungan hidup maupun lalai melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.

Dalam seminar lingkungan yang dilaksanakan Mahasiswa Hukum Sayangi Alam (Mahusa) di ruang Auditorium gedung A Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) pada Rabu, (6/5), isu penegakan hukum lingkungan menjadi salah satu pembahasan utama, terutama setelah meningkatnya bencana banjir di sejumlah wilayah kota.

Fahtoni, selaku dosen FH Unila menyebut bahwa instrumen hukum terkait pelanggaran lingkungan sebenarnya sudah tersedia dalam regulasi nasional.

“Kalau ditanya apakah ada aturan untuk pejabat yang melanggar, jawabannya ada,” ujarnya.

Menurutnya, undang-undang lingkungan hidup memberikan sanksi pidana terhadap pejabat yang menerbitkan izin tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun pejabat yang tidak menjalankan fungsi pengawasan.

“Pejabat yang mengeluarkan izin lingkungan tanpa AMDAL bisa dipidana,” ujarnya.

Fahtoni menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut mencakup hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah. Selain itu, pejabat yang lalai melakukan pengawasan terhadap perusahaan juga dapat terkena sanksi pidana maupun administratif.

“Kalau pejabat tidak melakukan pengawasan, itu juga ada ancaman pidananya,” ungkapnya.

Fahtoni menilai persoalan terbesar bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan di lapangan.

“Instrumennya ada, normanya ada, tinggal bagaimana penegakan hukumnya dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap pembangunan sebenarnya telah diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RRPL) untuk mengantisipasi dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Semua kegiatan itu sebenarnya sudah dikaji, baik secara teknis maupun secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Mustakim selaku Staff Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menilai lemahnya pengawasan pemerintah terlihat dari masih banyaknya bangunan yang berdiri di sekitar sempadan sungai.

“Ada bangunan besar yang berdiri di atas aliran sungai, tetapi tidak tersentuh penertiban,” ungkapnya.

Ia menambahkan perihal pembongkaran bangunan di bantaran sungai selama ini dinilai tidak menyentuh bangunan milik korporasi besar.

“Rumah warga dibongkar, tetapi bangunan besar justru tetap berdiri,” ujarnya.

Mustakim juga menyinggung soal perubahan kawasan hutan kota menjadi area bisnis dan permukiman yang diduga dilakukan melalui perubahan tata ruang daerah.

“Kawasan yang dulu hutan kota sekarang berubah menjadi kawasan bisnis dan perdagangan,” tambahnya.

Menurutnya, banyak pembangunan tetap berjalan meskipun dokumen lingkungan maupun perizinannya belum sepenuhnya selesai.

“Harusnya aktivitas belum boleh dilakukan kalau seluruh syarat lingkungannya belum selesai,” tegasnya.

Di sisi lain, Dwi Bayu Prasetya mengatakan bahwa penanganan banjir tidak bisa hanya mengandalkan proyek drainase tanpa pembenahan tata ruang dan pengendalian pembangunan.

“Masalahnya bukan kita tidak punya aturan, tetapi bagaimana aturan itu dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen kebijakan untuk mengantisipasi banjir, termasuk dokumen tata ruang, kajian lingkungan hidup strategis, hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Semua instrumen sebenarnya sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya,” sebutnya.

Bayu juga menilai pemerintah perlu menjadikan penanganan banjir sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan daerah.

“Kalau banjir memang dianggap prioritas, maka anggarannya juga harus diprioritaskan,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, akademisi, dan masyarakat sipil dalam menyelesaikan persoalan banjir.

“Persoalan banjir tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri, harus ada kolaborasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − nine =