Mobil Bergambar Paslon Pilpres Masuk Unila, Ketua Bawaslu Lampung : Pengawasan Perguruan Tinggi Harus Lebih Ketat

578 dibaca

Teknokra.co : Sebuah mobil bergambar salah satu Pasangan Calon (Paslon) pilpres nomor urut 03 masuk lingkungan Universitas Lampung (Unila) pada Jumat, (15/12). Menurut Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, hal tersebut telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 dalam pasal 72 ayat 1 huruf h. Iskardo mengatakan, bahwa pengelola perguruan tinggi termasuk petugas keamanan harus lebih memperketat pengawasan di lingkungan kampus.

Kan memang tidak diperbolehkan, apalagi di kampus. Perguruan tinggi-nya harus lebih ketat (Pengawasan), kendaraan yang masuk betul-betul dilihat oleh security-nya. Tentu di setiap lembaga pendidikan ada pintu masuk, sebelum masuk kan security kan mesti jeli untuk melihat itu,” katanya.

Ia juga berpesan kepada seluruh civitas akademika dan masyarakat, untuk harus tetap mengawasi proses pemilu, serta memiliki kesadaran mentaati peraturan PKPU yang telah ditetapkan, terutama peraturan pelarangan menggunakan atribut kampanye di lingkungan lembaga pendidikan.

“Demokrasi ini kan, pemilu ini kan kesadaran,  tentu kita menuntut kesadaran semua civitas akademika, atau pengunjung kampus atau perguruan tinggi atau sekolah lainnya, untuk tidak membawa mobil yang berstiker peserta pemilu. Kita kan sama sama menjaga ketertiban ya, sehingga semua orang harus menyadari apa saja yang etis, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, kalo dilingkungan kampus kan sudah jelas kan tidak boleh menggunakan atribut kampanye,” tegasnya.

Dirinya juga mengarahkan, jika pelanggaran hal serupa terulang, pihak terkait segera melapor pihak Bawaslu untuk ditindak lebih lanjut.

Kalo ada yang melanggar, menginfokan ke Bawaslu, ya Bawaslu yang akan beri sanksi atau teguran sesuai dengan tingkatannya masing-masing, emang di kampus kan, tidak diperbolehkan, kalau kita menemukan tentu nanti akan diperingatkan, paling tidak, tidak mengulagi (pelanggaran) lagi lah,” tuturnya.

Saat dimintai keterangan, salah satu Satuan Pengamanan (Satpam) Unila yang berjaga kala itu, Abdi Fathoni mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dirinya berujar, bahwa salah satu faktor mobil tersebut melintas lingkungan kampus, ialah karena jalur wilayah Unila merupakan jalur lintasan umum yang dapat dilalui pengendara di luar tujuan kampus.

“Kita kan nggak selalu merhatiin ini. Kan kamu orang tahu, lintasan kita ini kan lintasan umum, beda sama Dharmajaya (Kampus) kalau kita tutup pintu, kita ribut sama orang kampung baru, nanti profesor, doktor, dosen komplain gerbang itu ditutup,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengeluhkan jumlah anggota satpam yang menurutnya terbatas.

“Satpam kita ini juga kurang, ada yang meninggal, ada yang pensiun, emang ini terbatas sekali anggota kami, jadi emang nggak bisa bergerak,” keluhnya.

Ia berharap, jika kejadian serupa terulang, pihaknya akan bertindak lebih tegas.

“Untuk ke depannya kita pasti tindak, kita kan sistem patroli kalo kita liat ada ya kita usir. Kalo masalah usir mah kecil, pasti kita usir, emang nggak boleh, kayak misal polisi juga kan emang nggak bisa masuk kampus tanpa se-izin pimpinan sama izin satpam Unila,” tandasnya.

Penulis: Faridh Azka Alfathani dan Sepbrina LarasatiEditor: Sepbrina Larasati
Exit mobile version