Opini : Motor Hilang di Kampus, Tanggung Jawab Siapa?

Ilustrasi : Galih Asmoro Galang Ramadhan (Mahasiswa Ilmu Hukum Unila Angkatan 2023)
919 dibaca

Teknokra.co : Kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di area Universitas Lampung (Unila) menimbulkan keresahan mendalam di kalangan mahasiswa. Berdasarkan data yang dihimpun oleh mahasiswa, sejak awal tahun ajaran 2023/2024 pada bulan Agustus 2023 hingga April 2024, setidaknya terjadi satu kasus pencurian kendaraan setiap bulan.

Sayangnya, bukannya mencari solusi untuk atasi hal ini, pihak kampus tampak menganggap kasus kehilangan kendaraan sebagai hal yang lumrah. Mahasiswa menilai kondisi keamanan kampus sangat buruk, terutama karena kasus kehilangan ini kerap terjadi di area yang seharusnya dijaga oleh pihak keamanan kampus

Salah satu korban pencurian mengungkapkan kesulitannya dalam mengakses rekaman Closed Circuit Television (CCTV) kampus, karena beberapa CCTV tidak berfungsi dengan baik. Hal ini sangat merugikan, mengingat seharusnya mahasiswa tidak perlu mengkhawatirkan keselamatan kendaraannya. Jika kasus pencurian kendaraan bermotor terus berlanjut, fokus belajar mahasiswa di kelas akan terganggu.

Beberapa lokasi yang sering menjadi tempat pencurian kendaraan bermotor di area Unila antara lain parkiran Unila Mart, Parkiran Koperasi Mahasiswa (Kopma), dan Parkiran Terpadu. Jika kehilangan terjadi di area yang tidak dijaga oleh pihak keamanan, hal ini bisa dianggap sebagai kelalaian pemilik kendaraan. Namun, jika terjadi di area parkir resmi, maka itu adalah kelalaian dan kegagalan pihak kampus dalam menyediakan fasilitas parkir yang aman bagi mahasiswanya.

Pihak universitas tampak acuh terhadap kasus-kasus pencurian ini, karena tidak ada ganti rugi atas kerugian materil yang dialami mahasiswa. Padahal, jika ditilik lebih lanjut dari perspektif hukum, kita harus memahami hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola tempat parkir. Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa penitipan terjadi apabila seseorang menerima barang dari orang lain dengan syarat akan menyimpan dan mengembalikannya dalam wujud aslinya.

Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir merupakan perjanjian penitipan, sehingga bilamana barangnya hilang, pengelola harus bertanggung jawab. Dengan demikian, pihak kampus sebagai pengelola lahan parkir harus bertanggung jawab penuh terhadap mahasiswa yang menitipkan kendaraannya di lahan parkir kampus, dan dapat dimintai ganti rugi apabila terjadi kehilangan, sesuai dengan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer.

Jika pihak kampus tidak dapat mengganti rugi kendaraan yang hilang, seharusnya mereka dapat mengevaluasi dan mencari solusi terbaik untuk masalah ini, tentu dengan berkolaborasi bersama mahasiswa. Mahasiswa membutuhkan tindakan konkret dari pihak kampus, karena mendapatkan rasa aman dan nyaman di area kampus adalah hak mereka.

Exit mobile version