Kuasa Hukum Karomani Minta Agar Karomani Dijerat Pasal Gratifikasi

Sukarmin, Kuasa Hukum Karomani saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Selasa, (2/5). Foto : Teknokra.
547 dibaca

Teknokra.co : Sukarmin, Kuasa hukum dari eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya dijeratkan pasal gratifikasi, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 11 tentang gratifikasi. Hal itu disampaikannya saat agenda persidangan pembacaan pleidoi Karomani dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Selasa, (2/5).

Menurut Sukarmin, kliennya pantas dijerat pasal gratifikasi karena Karomani mengaku tidak ada ikatan  janji dengan berbagai pihak, dan mengaku kesalahan kliennya itu hanya tidak melaporkan sejumlah aset dari uang yang disebut infaq tersebut.

Kan klien tidak pernah ada janji sebelumnya, karena memang kesalahan klien saya itu dia tidak melaporkan atas aset-aset atau uang infaq itu,” tuturnya.

Sementara itu, saat penyelidikan berbagai aset milik Karomani, pihaknya keberatan pasalnya Jaksa KPK menyita aset Karomani digunakan untuk kepentingan negara. Karena menurutnya, aset tersebut diperoleh jauh sebelum Karomani menjabat sebagai Rektor.

“Dalam penyelidikan kemarin itu diambil oleh penyidik, kemudian di dalam persidangan kemarin kan dipisahkan oleh Jaksa KPK untuk disita dan akan digunakan untuk kepentingan negara begitu, dan kami keberatan. Kenapa? itu adalah aset-aset yang diperoleh jauh sebelum dia menjadi rektor,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan jika uang hasil dari infaq PMB itu sudah digunakan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) dan menurutnya hal itu bukan kepentingan pribadi Karomani, maka dari itu pihaknya keberatan.

“Jadi kalau uang hasil dari infaq PMB itu kan sudah digunakan untuk ke gedung LNC semua. Tidak untuk kepentingan pribadi terdakwa, makanya kami keberatan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 1 =