ILO Kampanyekan Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja PRT

250 dibaca

 

teknokra.co: International Labour Organization (ILO) Jakarta berkerjasama dengan Cinema XXI Boemi Kedaton dan Lembaga advokasi perempuan, Damar menyelenggarakan pemutaran film mengenai pekerja rumah tangga, Sabtu (10/2). “Hak Kami Sama”, menjadi tema besar pemutaran 5 film pendek yang bertujuan untuk mengampanyekan hak pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang harus dilindungi keselamatan dan kesehatan kerjanya.

Pemutaran film yang bertepatan dengan pertambahan usia Damar ke-18 tahun ini juga untuk memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) nasional pada, 15 Februari mendatang. Hari peringatan ini untuk mengingatkan kembali pada kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga berusia 15 tahun yang meninggal karena disiksa majikanya di Surabaya.
Usai pemutaran film, dilanjutkan diskusi interaktif mengenai hak pekerja rumah tangga yang dimoderatori Direktur Eksekutif Damar, Sely Fitriani. Diskusi ini dihadiri 4 narasumber utama seperti Irfan Afandi (ILO) Jakarta, Nur Hanisa (Disnakertans Lampung), Dedi Hermawan (Pengguna jasa PRT), dan Suriati (PRT).

Dalam pemutaran film pendek tersebut, dijelaskan bahwa PRT memiliki peran penting dalam rumah tangga, dimana PRT juga memiliki hak yang sama untuk jaminan kesehatan, hak untuk libur, hak untuk mengetahui syarat dan ketentuan kerja, serta tidak mempekerjakan PRT dibawah umur.

Dalam melaksanakan pekerjaanya, PRT belum mendapatkan perlindungan seperti pekerja formal, sehingga kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Suriati sebagai PRT mengatakan, keselamatan kerja untuk pembantu masih diabaikan oleh pengguna jasa. Pengalamannya jatuh dari tangga, tersengat listrik, sampai jatuh dari kursi tidak mendapat jaminan apapun. “Saya pernah sakit karena kecelakaan dari kursi saat memperbaiki horden, semua biaya kesehatan saya tanggung sendiri malah gaji saya dipotong karena cuti selama 5 hari,” keluhnya. “Jangankan jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan saja kami tidak ada. Perwali harus segera disahkan,” harapnya.

Nur Hanisa (Dinaskertrans) mengatakan, telah ada Permenaker No. 3 tahun 2015 tentang pekerja informal, namun dalam perundang – undangan tersebut diakuinya belum mengatur tentang jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pembantu rumah tangga. “Di peraturan ini memang belum secara gamblang mengatur jaminan kesehatan seperti adanya jaminan BPJS,” ucapnya. Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten/kota masih berupaya mengesahkan perwalian.

Dedi selaku pengguna PRT mengaku pembantu rumah tangga adalah bagian anggota keluarga, sehingga dengan kesadaran tersebut kesehatan PRT juga dinilai penting. “Setelah membaca buku K3 dari ILO ini, saya juga mengakui belum memaksimalkan keselamatan PRT di rumah khususnya seperti di dapur,” tukasnya.

Irma selaku perwakilan Walikota Bandarlampung, menegaskan, Jaminan keselamatan kerja dan kesehatan PRT sedang diproses di Pemerintah Kota Bandarlampung. Apriliani, perwakilan legislatif provinsi yang turut hadir, menyatakan, persoalan ini sebaiknya dituangkan dalam peraturan daerah. “Jaminan ini akan melindungi keselamatan kerja bagi PRT lokal yang kurang mendapat perlindungan,” ucapnya.

Arifin’ ILO (International Labour Organization) mengatakan, telah ada UU No. 1 Tahun 1970 yang mengatur keselamatan kerja, yang mendefinisikan ruang lingkup kerja bahkan bahaya kerja. Salah satu konvensi yang terakhir dibahas dalam ketenagakerjaan adalah konvensi 189 tentang promosi kerja layak untuk pekerja rumah tangga.
“Salah satu pasal yaitu pasal 13 , menyatakan bahwa negara anggota ILO harus menyusun UU yang disesuaikan dengan kondisi lokal yang menjamin keselamatan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya. Dirinya juga menyatakan, Indonesia telah meratifikasi konvensi 187 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3).
Penyusunan kerangka kerja untuk K3 berlaku disektor formal dan non-formal. “Contoh, seperti kasus kebakaran pabrik kembang api itu termasuk pengabaian tempat kerja di sektor formal, sektor non formal seperti bahaya di rumah, seperti tersengat listrik, sakit,keracunan. Tanpa disadari banyak bahaya yang mengancam PRT di rumah,” jelasnya.
“Setelah konvensi yang diratifikasi tersebut , ILO memiliki kewajiban untuk mengawasi, apakah pemerintah sudah menyusun kerangka kerjanya, karena itu ILO terus mengampanyekan keselamatan dan kesehatan kerja PRT,” ujarnya.

 

Laporan : Mitha Setiani Asih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen + 1 =