Anggota DPRD Tubaba Suap PMB Unila Lewat Herman HN

Marzani, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) saat menjadi Saksi dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022 pada Kamis, (16/2) di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung. Foto : Teknokra/ Sintia Enola Tambunan
443 dibaca

Teknokra.co : Marzani, Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), mengakui telah menyerahkan uang suap sebesar 250 Juta melalui ajudan Herman HN untuk meloloskan putrinya ke Fakultas Kedokteran Unila pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.

Hal tersebut diakui oleh Marzani saat menjadi Saksi dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022 pada Kamis, (16/2) di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Marzani menjelaskan bahwa ia meminta bantuan kepada Herman HN untuk menghubungi Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila untuk menitipkan anaknya masuk ke Fakultas Kedokteran Unila. Hal tersebut dilakukannya karena menurutnya Herman HN yang merupakan mantan Walikota Bandar Lampung memiliki jaringan yang kuat kepada pimpinan Unila.

“Iya, saya pernah menitipkan anak untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung dengan meminta bantuan Pak Herman untuk menghubungi Budi Sutomo. Jadi sebelum SBMPTN berlangsung saya datang menemui Herman HN. Kemudian pak Herman HN bilang iya nanti saya coba dulu,” jelasnya.

Ia kemudian menitipkan uang sebesar 250 juta dalam bentuk tunai kepada Herman HN melalui sang Ajudan, Yayan Saputra untuk diberikan kepada Budi Sutomo.

“Pas pengumuman SBMPTN, anak saya tidak lulus. Kemudian ajudan pak Herman menghubungi bahwa dapat masukan dari Budi Sutomo untuk daftar ujian lagi lewat jalur mandiri,” ujarnya.

Diketahui dalam persidangan tersebut, hanya ada tiga saksi yang hadir diantaranya Marzani, Arneta dan Ema Misriani.

Sementara tiga saksi lainnya yakni Herman HN, Yayan Saputra dan Mardiana mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Reporter : Sintia Enola Tambunan

Penyunting dan Editor : Sepbrina Larasati dan Arif Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − eleven =