Berahi Kuasa Mahasiswa

434 dibaca

teknokra.co: Organisasi mahasiswa (ormawa) merupakan wadah bagi mahasiswa di perguruan tinggi untuk mengekpresikan diri dalam berbagai pilihan kegiatan. Kumpulan ormawa yang ada di Universitas Lampung (Unila) disebut sebagai Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unila. Dalam Statuta Unila pasal 104, disebutkan bahwa kelengkapan KBM Unila antara lain BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), DPM (Dewan Eksekutif Mahasiswa), UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa), dan Hima (Himpunan Mahasiswa).

Tiap organisasi memiliki kekhususan yang spesifik. Misal, UKM Eso (English Sosiety),organisasi ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk digembleng agar jago berbahasa inggris. Contoh lainnya, UKM KSR (Korps Suka Rela) secara sederhana merupakan wadah bagi mahasiswa yang ingin bergerak dalam aktivitas kerelawanan. Atau banyak organisasi mahasiswa lain yang memiliki spesialisasi sesuai dengan cor organisasinya.

Setiap ormawa memiliki instrumen yang menjadi landasan organisasi dalam bergerak serta menentukan arah kebijakan. Antarlembaga organisasi baiknya harus menghargai landasan (AD/ART) tiap organisasi lain. Namun dalam praktiknya, DPM acap kali tidak menganut hal tersebut.

Alih-alih menghargai landasan tiap UKM, DPM justru kerap mengeluarkan RUU yang kontra terhadap semangat saling menghargai landasan antarlembaga. Terbukti dengan upaya DPM mengeluarkan RUU Pembubaran dan Pembentukan UKM, RUU Admnistrasi dan Keuangan Ormawa, serta Rancangan Amandemen Konstitusi KBM Unila yang tidak mencerminkan semangat kesetaraan antarlembaga kemahasiswaan di Unila.

Poin pembagian UKM berdasarkan jenisnya dalam RUU Pembentukan dan Pembubaran UKM juga terkesan ngawur dan tidak berdasar. RUU Pembentukan dan Pembubaran UKM membagi UKM menjadi empat jenis yaitu pers mahasiswa, kerohanian, minat bakat, dan keilmuan. Sedangkan, menurut laman unila.ac.id Lembaga Kemahasiswaan dibagi menjadi bidang kemahasiswaan, olahraga dan seni, penalaran dan rohani, serta kekhususan. Hal ini membuktikan bahwa DPM tidak memiliki pemahaman tentang UKM yang diupayakan untuk dalam kendalinya.

Dalam Rancangan Amandemen Konstitusi KBM Unila juga banyak hal yang perlu dipertanyakan dan dikritisi. Salah satunya dalam poin tugas dan kewajiban UKM. Dalam poin tersebut, disebutkan UKM harus berkoordinasi dengan DPM. Padahal, DPM jelas tidak memiliki wewenang apapun terhadap UKM.

RUU Administrasi dan Keuangan Ormawa yang baru-baru ini disosialisakan DPM mencerminkan hal yang sama. Padahal UKM dan DPM kedudukannya setara. Menurut Statuta Unila, UKM dalam organisasinya langsung berkoordinasi dengan rektor tanpa perlu berkoordinasi dengan DPM.

Selain itu, narasi yang kerap DPM gaungkan seperti ingin menjadikan KBM Unila sebagai negara ‘imajiner’ mahasiswa harus segera disudahi. Keinginan DPM membuat ‘negara-negaraan’ dikhawatirkan menimbulkan banyak kemudharatan. Konsep pemerintah mahasiswa yang ditawarkan cendrung mengajarkan mahasiswa tentang bagaimana berkuasa bukan belajar tentang bagaimana caranya memimpin.

Selain itu, cara DPM menerjemahkan kata “keluarga” dalam konteks KBM (Keluarga Besar Mahasiswa) perlu diluruskan. Menurut KBBI kata keluarga berarti satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Dalam konteks ini, tentu keluarga artinya saling menghargai dan saling bekerjasama layaknya keluarga dalam arti sebenarnya. Bukan saling menjadikan salah satunya sebagai yang superior dan yang lain sebagai inferior.

Keinginan DPM mengatur UKM tidak memiliki urgensi apapun kecuali kepentingan bagi DPM sendiri. UKM bukannya tidak ingin taat pada aturan. Namun, peraturan yang menjadi pegangan UKM adalah AD/ART masing-masing dan Statuta Unila.

DPM tidak perlu repot-repot serta mengeluarkan energi untuk mengatur UKM. Karena UKM sudah cukup dengan landasan UKM itu sendiri. Jika dilihat lagi, justru banyak masalah yang sebenarnya memiliki urgensi lebih besar untuk dientaskan DPM. Misal, masalah pemilihan raya mahasiswa (Pemira) Unila yang sering kali diselesaikan dengan aklamasi. Hal ini tentu tidak sehat untuk iklim demokrasi mahasiswa.

DPM sebagai lembaga yang mengeluarkan produk legislasi harusnya menjadikan ini masalah ini sebagai fokus. Bukan malah sebaliknya, banyak mengurusi dapur organisasi mahasiswa lain.

Masalah aklamasi merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi DPM. Karena aklamasi dapat menyebabkan minimnya minat mahasiswa dalam pemira yang seharusnya dijadikan sebagai ajang belajar bagi mahasiswa untuk berdemokrasi secara utuh.

Penulis Chairul Rahman Arif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − 2 =