Hukum Adat Megou Pa’ Tulang Bawang, Upaya Preventif Kehamilan di Luar Nikah

281 dibaca

teknokra.com: Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) asal FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Universitas Lampung mengangkat tema Hukum Adat Megou Pa’ Tulang Bawang, sebagai upaya preventif kehamilan di luar nikah.

Penelitian tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya angka kehamilan di luar nikah yang dapat mengakibatkan banyaknya remaja putus sekolah serta kemiskinan yang berkelanjutan.

“Kami memilih Hukum Adat Megou Pa’ Tulang Bawang karena hukum ini memiliki kontrol sosial bagi masyarakat untuk menjaga kesucian perempuan,” ujar Siska (Pendidikan Sejarah ’18), Ketua Tim PKM.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut terdapat pada pasal 29 yang berbunyi “Siapa tangkep gadis dengan paksa, atau kasih malu pegang-pegang saja, kendati dia laju kawin, maka dia kena denda, kalo di pepadun mega 30 riyal turut satu kerbau harga 10 riyal pepadun tiyuh 14 riyal turut satu kerbau harga 10 riyal, pepadun suku 12 riyal turut satu kerbau harga 10 riyal”.

“Hasil penelitian ini nantinya akan dibukukan, serta dipublikasikan melalui jurnal ilmiah,” ujarnya.

Selain Siska, anggota tim PKM ini juga terdiri atas, Dea Nuci Adelia (Pendidikan Sejarah ’18) dan Diana Martha Irawan (PPKn ’19). Penelitian bersebut telah berhasil membawa tim mereka lolos tahap pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 2021.

Selain itu, Siska juga berharap dengan adanya kesempatan emas ini dapat menjadi sebuah momentum pengabdian sebagai perwakilan Universitas Lampung dalam mengangkat kearifan lokal Megou Pa’ dengan value dan urgensinya kepada Indonesia.

“Semoga penelitian ini dapat memotivasi seluruh warga negara Indonesia civitas akademika guna terus bergerak dan berinovasi serta berkontribusi dalam pembangunan negeri,” pungkasnya.

Penulis: Davina Syafa Kamila

Exit mobile version