Lakukan Konsolidasi, Aliansi Lampung Melawan Hasilkan Empat Tuntutan

Foto : Teknokra/Andre Sumanto
66 dibaca

Teknokra.co : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) melangsungkan konsolidasi internal di Balai Rektorat Unila, pada Sabtu, (22/03) dan konsolidasi akbar pada Minggu, (23/03). Konsolidasi ini dilaksanakan dalam menyikapi pengesahan Undang-undang (TNI).

Pada konsolidasi internal, Muhammad Ammar Fauzan (Ilmu Hukum ’20), selaku ketua BEM Unila menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya mengadakan konsolidasi setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) disahkan pada Kamis, (20/03).

“Ini suatu kesalahan dari kami juga selaku BEM Unila, kami mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya atas keterlambatan yang dilaksanakan BEM Unila,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan rasa khawatirnya terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2025 Tentang TNI yang dinilai berpotensi pada ancaman dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) .

“Masyarakat dan mahasiswa khawatir bahwasannya UU TNI ini akan menjurus ke Dwifungsi ABRI. Dari berbagai kajian yang dilakukan BEM, kami sepakat menolak RUU TNI,” ungkapnya.

Sementara itu, pada konsolidasi akbar telah sepakat dibentuknya Aliansi Lampung Melawan (ALM) yang bertujuan untuk melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung. Konsolidasi ini dihadiri oleh mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Universitas Bandar Lampung (UBL), Universitas Malahayati (Unmal), Politeknik Negeri Lampung (Polinela), Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Tanjung Karang, serta sejumlah lembaga yakni Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) dan Forum Literatur (Forlit).

Foto : Teknokra/Andre Sumanto

Muhammad Shadiq (Ilmu Hukum ’22), selaku Generator Lapangan terpilih menegaskan bahwa aksi ini akan menargetkan ketua DPRD Lampung agar turut membersamai ALM dalam proses demokrasi.

“Kami sepakat membentuk Aliansi Lampung Melawan. Untuk capaian esok hari, kita menargetkan ketua DPRD Provinsi Lampung membersamai kami, untuk menyatakan sikap di depan gedung DPRD,” tegasnya.

Ia juga menyatakan perihal kebebasan berekspresi, bahwa Pemerintahan di Indonesia tidak tunduk sepenuhnya kepada Undang-Undang.

“Hari ini harusnya pemerintah menjamin hak untuk kebebasan berekspresi, tetapi negara tidak pernah mengakui terkait kebiasaan ekspresi, contohnya aksi massa selalu mengalami tindakan represif saat melakukan aksi. Artinya negara tidak tunduk sepenuhnya dengan Undang-undang. Padahal sudah jelas mengatur dan menjamin seharusnya masyarakat mendapatkan hak nya atas kebebasan berpendapat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syahid Abdul Haq (Teknik Elektro ’22), salah satu peserta konsolidasi berharap UU Nomor 34 Tahun 2025 tentang TNI segera dicabut dan Revisi UU Polisi Republik Indonesia (Polri) dibatalkan.

“Pandangan saya terkait UU TNI ini tersendiri, kekhawatiran kita terjadinya dwifungsi yaitu TNI masuk ranah sipil, di mana di UU TNI tersebut terdapat 16 lembaga yang akan dimasuki dalam TNI. harapan saya UU TNI bisa dicabut segera dan untuk revisi UU polri dibatalkan,” pungkasnya.

Berikut empat poin tuntutan hasil konsolidasi Aliansi Lampung Melawan yang akan disuarakan.

1. Menolak adanya Undang-undang (UU) TNI;

2. Menolak revisi Undang-undang (UU) polri;

3. Memaksa DPR RI untuk tidak melakukan perubahan; Undang-undang (UU) secara diam-diam;

4. Mengecam tindakan Kriminalisasi terhadap represifitas aksi diberbagai daerah di Indonesia.

Exit mobile version