Teknokra.co : Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung menyoroti persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi jurnalis, khususnya terkait ketidakpastian status kerja dan minimnya perlindungan di industri media. Aksi ini digelar di Tugu Adipura, pada Rabu (1/5).
AJI Bandar Lampung bergabung bersama elemen buruh dan masyarakat sipil untuk menyuarakan hak-hak pekerja, termasuk jurnalis yang kerap luput dari perhatian.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menyampaikan bahwa jurnalis merupakan bagian dari kelompok pekerja yang semestinya mendapatkan perlindungan layaknya sektor lainnya.
“Jurnalis adalah pekerja yang juga berhak atas perlindungan ketenagakerjaan. Saat ini banyak jurnalis yang bekerja tanpa status tetap, tanpa jaminan sosial, dan rentan terkena pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” ujarnya.
Dian menambahkan, kemajuan teknologi digital turut memengaruhi industri media dan posisi jurnalis dalam proses produksi informasi. Namun, kondisi kerja yang tidak pasti serta pelanggaran hak-hak normatif masih menjadi tantangan yang dihadapi hingga kini.
AJI Bandar Lampung juga memaparkan hasil survei nasional bertajuk Wajah Jurnalis Indonesia 2025 yang dilakukan AJI Indonesia. Survei yang melibatkan 2.002 responden dari berbagai daerah tersebut menunjukkan mayoritas jurnalis masih menerima upah di bawah standar serta tidak memiliki kepastian status kerja.
“Banyak jurnalis di Lampung yang hanya digaji di bawah UMK bahkan tanpa kontrak kerja. Ini menunjukkan adanya ketimpangan yang telah berlangsung lama,” kata Dian.
Sebagai bentuk respons, AJI Bandar Lampung menyampaikan empat poin tuntutan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan:
Mendesak Dewan Pers dan pemerintah membentuk sistem pengawasan ketat terhadap perusahaan media untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja dan memastikan pemenuhan hak-hak normatif jurnalis.
Mendorong Dinas Ketenagakerjaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan media di Lampung, termasuk dalam aspek kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di tingkat perusahaan atau bergabung dengan serikat lintas perusahaan guna memperkuat posisi tawar dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat dan bebas dari tekanan politik maupun ekonomi demi menjamin kemerdekaan pers serta profesionalisme jurnalisme.
Melalui aksi ini, AJI Bandar Lampung berharap pemerintah, pemilik media, dan pihak terkait memberikan perhatian serius terhadap kondisi ketenagakerjaan jurnalis agar tercipta lingkungan kerja yang adil, aman, dan layak bagi pekerja media.