Menyoroti Program MBKM : Mahasiswa Magang Butuh Perlindungan Kerja

Situs Studi Independen dalam Program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Foto : Teknokra/ Revina Azzahra
376 dibaca

Teknokra.co : Program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tengah digandrungi di kalangan mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Selain menawarkan kesempatan bagi mahasiswa untuk menjajal kerja secara profesional di perusahaan, program tersebut juga dianggap menguntungkan bagi mahasiswa, karena menawarkan konvensi hingga 20 Satuan Kredit Semester (SKS) dalam satu semester.

Walaupun demikian, pelaksanaan program yang dimulai sejak kurikulum kampus merdeka tersebut juga tak lepas dari keluhan beberapa mahasiswa. Sebagian mengeluhkan berbagai beban kerja yang tak menentu, seperti waktu kerja yang berlebih, dan jam lembur di luar hari kerja.

Selama magang di perusahaan atau institusi lain, mahasiswa juga berisiko mengalami tekanan, seperti pelecehan seksual, kecelakaan kerja, hingga sejumlah problematika ketenagakerjaan lainnya.

Salah satu mahasiswa yang mengeluhkan beban kerja berlebih ialah Afif Ardhian (Ilmu Komunikasi’20), mahasiswa yang pada semester lalu itu mengikuti program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) di sebuah industri Fast Moving Consumer Good (FMCG) dalam kategori kosmetik.

“Kadangan ada kaya disuruh apa gitu di hari libur kerjain ini, kerjain itu, di luar jam kerja,” keluhnya. 

Hal senada juga dirasakan oleh Yanuar Amvares (Administrasi Negara’20), yang pada semester lalu mengikuti program magang mandiri dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila pada bidang penelitian dan perencanaan pembangunan provinsi Lampung. Ia mengaku, tidak pernah ada perjanjian pra kerja dalam pembahasan beban kerja selama dirinya mengikuti proses magang. 

“Dari awal masuk nggak ada yang namanya perjanjian beban kerja, Terkadang ada pekerjaan yang simple tapi ada juga pekerjaan yang lumayan banyak dan memberatkan,” katanya.

Menurut Kepala Pusat MBKM Unila, Neni Hasnunidah, pembagian beban kerja dan aktivitas mahasiswa magang ditentukan oleh pihak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), bersama dengan elemen penanggung jawab dari universitas maupun mitra terkait.

“Pembagian waktu aktivitas selama magang mereka punya penanggung jawab kegiatan, dosen pembimbing lapangan, kemudian ada instruktur dari mitra, nah itulah yang akan mengolah bagaimana aktivitas yang dilakukan,” jelasnya

Sebagai salah satu Fakultas dengan jumlah mahasiswa magang yang cukup tinggi, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fisip Unila, Dedy Hermawan menuturkan, jika pihaknya memerlukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan kerja sama yang dilakukan bersama institusi yang menjadi mitra Fisip.

“Berbagai keluhan semua pihak dan bisa diperbaiki ke depannya. Beban kerja itu kan nggak bisa sembarangan, karena sudah diatur dalam perjanjian kerja sama, kembali pada capaian kompetensi apa yang dicapai harus sejalan dengan itu,” tuturnya.

Menurutnya, sejumlah dinamika yang terjadi di lapangan masih bisa dimaklumi, namun pihaknya akan bersikap tegas jika terjadi pelanggaran administrasi ataupun hukum yang dialami mahasiswa.

“Itu menjadi standar, sudah ada (dalam MoU) tentang perlindungan sosialnya, kalau ada suatu yang tidak diinginkan sudah terantisipasi. Kita tidak ingin ada dikemudian hari komplain yang tidak terantisipasi soal kecelakaan, psikologi, pecelecehan seksual itu semua diatur. Kita kaitkan apakah masuk jalur hukum, administrasi atau etik perguruan tinggi,” lanjutnya.

Sedangkan, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerja Sama Unila, Suripto Dwi Yuwono mengatakan, jika mahasiswa bisa mengadu ke Dosen Pembimbing Lapangan jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi selama proses magang. 

“Misalkan ada masalah seharusnya kan si mahasiswa yang melakukan magang itu, menyampaikan ke DPL nya. DPL kan notabennya dosen pembimbing lapangan, nah kita kan punya Lembaga Bantuan Hukum kalau ada apa-apa dan cepat disampaikan, nanti kita berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum, apa yang kira-kira bisa kita lakukan,” pungkasnya.

Penulis: Revina AzzahraEditor: Sepbrina Larasati dan Arif Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × four =