Pakar Hukum UI, Heru Susetyo: Kekerasan Seksual Harus Jadi Prioritas Lembaga Pendidikan

Seminar nasional bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus” digelar di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad Fakultas Hukum (FH), Universitas Lampung (Unila) pada Senin, (30/10). Foto : Teknokra/ Nyoman Trilia Rahmasari
521 dibaca

Pakar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Heru Susetyo berpendapat, bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus menjadi prioritas bagi setiap lembaga pendidikan. Hal itu ia ungkapkan dalam seminar nasional yang bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus” di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad Fakultas Hukum (FH), Universitas Lampung (Unila) pada Senin, (30/10).

Menurut ahli Viktimologi dan Kriminologi UI itu, kekerasan seksual bisa saja terjadi di berbagai tempat. Ia juga menilai, kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan hak asasi individu.

“Hal ini bisa terjadi juga karena peran keluarga yang kurang berfungsi alias ibu mungkin ada, tapi tidak berfungsi atau tidak berperan menjadi ibu. Begitupun ayah ada, tapi tidak berperan, seperti sibuk sendiri,” katanya.

Psikolog sekaligus Akademisi Unila, Diah Utaminingsih mengungkapkan, bahwa hampir 89% individu mengalami ketidakharmonisan dalam lingkungan keluarga, sehingga terjadi putus komunikasi dengan orang tua.

Diah menambahkan, kekerasan seksual tidak hanya melibatkan kontak fisik (non verbal), tetapi ucapan yang tidak senonoh (verbal) juga termasuk kekerasan seksual.

“Dari beberapa kasus yang ada, saya juga tidak menyangka kalau kekerasan seksual seperti fenomena gunung es, berawal dari suka sama suka ketika salah satu tidak terima diputuskan kemudian timbul pemaksaan-pemaksaan,” tambahnya.

Ketua Pusat Kajian Perlindungan Perempuan dan Anak (PUSKAPPA) FH Unila, Nikmah Rosidah menerangkan, bahwa kekerasan seksual sering terjadi di lingkungan kampus, terutama antara mahasiswa dan dosen.

Menurutnya, dengan adanya Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hal itu dapat memberi sanksi dan jeratan kepada pelaku kekerasan seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + thirteen =