Teknokra.co : Seruan Aksi Hari Tani Nasional yang dilaksanakan di Tugu Adipura, Bandar Lampung pada Kamis (24/9) kembali menuntut pengesahan Undang-Undang (UU) pembaruan Reforma Agraria kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Aktivis menilai proses pembahasan dan substansi aturan tersebut masih menyisakan persoalan, terutama terkait kecepatan pembahasan dan partisipasi masyarakat.
Muhammad Syadzili selaku Koordinator Aksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai UU Pembaruan Reforma Agraria berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya. Ia juga menyoroti proses pengesahan yang dinilai berlangsung cepat dan belum memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.
“Saya mengkhawatirkan UU ini karena terlihat indah di permukaan, tapi bisa menjebak di dasarnya. Selain itu, saya menyayangkan pengesahan karena prosesnya berlangsung kilat dan menutup kesempatan memadai bagi rakyat untuk memberi masukan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa RUU ini dibahas kurang dari 14 hari dan ruang partisipasi masyarakat masih sangat minim.
“Yang paling disorot adalah kecepatan proses. RUU ini dibahas kurang dari 14 hari dan ruang partisipasi masyarakat juga sangat minim,” ujarnya.
Ia menganggap bahwa akses masyarakat terhadap naskah final UU dinilai menjadi persoalan dalam proses pembentukan peraturan. Ia merujuk Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjamin partisipasi masyarakat serta akses terhadap naskah akademik dan rancangan peraturan.
“Reforma agraria tidak boleh dilahirkan melalui proses kilat yang menutup kesempatan masyarakat untuk membaca naskah dan memberikan keberatan,” ungkapnya.
Menurutnya, partisipasi bermakna tidak cukup hanya dengan melibatkan banyak pihak dalam pertemuan formal. Kelompok yang terdampak langsung, seperti petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, korban konflik agraria, pendamping masyarakat, organisasi bantuan hukum, serta komunitas terdampak juga perlu memperoleh ruang yang memadai.
“Bukan soal jumlah pihak, tapi kualitas partisipasinya. Pertemuan formal dengan banyak pihak tanpa mekanisme jawab-menjawab yang transparan belum memenuhi standar partisipasi bermakna,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan UU tersebut di Lampung belum dapat dipastikan hanya berdasarkan substansi aturan yang telah disahkan. Menurutnya, keberhasilan aturan tersebut nantinya akan diuji melalui penyelesaian kasus konkret dan persoalan penegakan hukum yang selama ini terjadi di Lampung.
“Belum bisa dipastikan otomatis. Keberhasilan UU ini di Lampung akan diuji lewat kasus-kasus konkret, termasuk persoalan penegakan hukum yang selama ini terjadi,” tambahnya.
Syadzili menyampaikan bahwa penyelesaian konflik agraria harus diarahkan pada koreksi ketimpangan, redistribusi dan restitusi tanah, serta penegasan kedudukan masyarakat adat dan wilayah adat. Ia menilai penyelesaian yang hanya menawarkan kompensasi, tali asih, atau skema kemitraan belum tentu menyelesaikan akar persoalan penguasaan tanah.
“Kalau hanya menawarkan kompensasi, tali asih, atau kemitraan tanpa menguji akar persoalan penguasaan tanah, itu bukan reforma agraria. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga tidak boleh hanya hadir saat masyarakat beraksi,” ungkapnya.
Setelah UU disahkan, Syadzili menilai perhatian masyarakat perlu diarahkan pada penyusunan aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Ia juga menyoroti kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), termasuk kriteria dan mekanisme pengangkatan pimpinan serta keterbukaan dokumen pembahasan.
“Fokus utama bergeser ke aturan turunan. Publikasi DIM, risalah pembahasan, dan naskah terkonsolidasi tetap menjadi tuntutan agar pengawasan publik tidak kembali tertutup,” ujarnya.
Ia menegaskan keberhasilan UU tidak dapat diukur dari banyaknya pasal yang tercantum, tetapi dari sejauh mana masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan penyelesaian konflik agraria yang benar-benar tuntas, bukan hanya kasus yang dinyatakan telah ditangani.
“Ukurannya bukan banyaknya pasal. Bagi rakyat, ukurannya adalah apakah masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian akhirnya memperoleh kepastian,” tegasnya.
Di sisi lain, Mustakim selaku perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyampaikan bahwa UU Pembaruan Reforma Agraria telah disahkan sehari sebelum aksi berlangsung. Menurutnya, pengesahan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan persoalan agraria di Indonesia.
“Undang-undang tersebut telah disahkan kemarin menjadi Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria,” ungkapnya.
Mustakim menjelaskan bahwa aturan tersebut pada hakikatnya sangat penting bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan jaminan terhadap hak atas tanah. Ia berharap aturan tersebut dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria.
“Undang-undang pengaturan reforma agraria ini sangat penting bagi masyarakat. Seharusnya undang-undang ini menjamin hak atas tanah oleh masyarakat sendiri,” jelasnya.
Ia berharap UU yang telah disahkan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dirasakan langsung oleh masyarakat yang terdampak.
“Harapannya, undang-undang yang dibuat tidak hanya sebatas undang-undang, tetapi benar-benar diciptakan untuk menyelesaikan permasalahan konflik agraria,” harapnya.
