Unila Masih Rancang Aturan Akademik Hapus Kewajiban Skripsi

Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila), Suripto Dwi Yuwono. Foto : Teknokra/ Sintia Enola Tambunan
567 dibaca

Teknokra.co : Universitas Lampung (Unila) menyatakan siap untuk menyelesaikan rancangan aturan akademik mengenai perubahan kebijakan wajib skripsi bagi kelulusan mahasiswa. Hal ini merupakan tindak lanjut pihak kampus terhadap arahan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadem Makarim beberapa hari yang lalu.

Dalam pernyataannya, Nadiem mengatakan jika mahasiswa dan dosen program studi berhak untuk memilih bentuk tugas lain seperti proyek mahasiswa atau prototipe sebagai syarat kelulusan, di mana kewajiban membuat skripsi dihapuskan dalam kebijakan Kemendikbudristek yang terbaru.

“Seharunya setiap kepala Prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara mengukur standar kelulusan pencapaian mereka. kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe dan berbentuk proyek dan bisa berbentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi,” kata Nadiem.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Suripto Dwi Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya tengah merancang peraturan akademik yang mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) No. 53 tahun 2023 perihal penghapusan kewajiban skripsi. Ia mengatakan jika Unila akan patuh terhadap arahan Kementerian.

“Perlu diatur di peraturan akademik, misalnya mahasiswa kewirausahaan itu membuat laporan maka tidak perlu melakukan penelitian kembali, dari kewirausahaan itu dibuat tulisan yang terbimbing dan dijadikan tugas akhir, ” katanya.

Implementasi kebijakan baru ini menurutnya baru bisa diterapkan Unila pada tahun depan, dan paling lambat hingga dua tahun mendatang. Sedangkan Mahasiswa yang saat ini sudah mulai atau sedang menggarap skripsi akan tetap melanjutkan tugas mereka tanpa ada perubahan.

Adapun terdapat sejumlah skema tugas pengganti skripsi yang disiapkan oleh Unila, diantaranya:

1. Magang atau praktik kerja

2. Proyek di desa

3. Mengajar di sekolah

4. Pertukaran pelajar

5. Penelitian dan riset

6. Kegiatan wirausaha

7. Studi atau proyek independen

8. Proyek kemanusiaan

9. Bela negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 3 =