AJI Bandar Lampung akan Konsolidasikan Pembentukan Serikat Pekerja Media

AJI Bandar Lampung, bersama ketua AJI Indonesia menggelar diskusi serikat pekerja (25/2). foto: AJI Bandar Lampung.
584 dibaca

Teknokra.co: Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung akan menggelar konsolidasi untuk membentuk Serikat Pekerja Lintas Media di Lampung. Acara tersebut akan berlangsung di Sekretariat AJI Bandar Lampung, Jalan Tupai, Gang Swadaya 1, No. 41 Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 3 Mei 2023, mulai jam 3 sore.

Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengungkapkan, selama ini belum ada wadah perlindungan bagi pekerja media di Lampung. Padahal, kondisi pekerja media kian memprihatinkan. Pelbagai persoalan mesti dihadapi jurnalis dan seluruh pekerja media di Lampung. Mulai pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tak mendapat cuti hamil, beban kerja ganda, hingga kekerasan.

“Sehingga, pembentukan serikat bagi pekerja media di Lampung menjadi penting. Sebab, keberadaan serikat bisa membantu dalam melakukan advokasi terkait pemenuhan hak-hak normatif pekerja,” ujar Dian, Selasa, 2 Mei 2023.

Menurutnya Dian, banyak pekerja media di Lampung menjadi korban perusahaan terlebih saat Pandemi Covid-19.

Pada 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menerima laporan beberapa perusahaan media menempuh langkah efisiensi akibat pandemi Covid-19, seperti memangkas karyawan dan memotong tunjangan makan serta transportasi. Kemudian, perusahaan media memotong upah jurnalis. Sejumlah perusahaan pers dilaporkan menunda pembayaran upah jurnalis.

Selanjutnya, pada 2021, riset AJI yang memotret kondisi jurnalis perempuan di Lampung menyebut, 10 dari 30 jurnalis perempuan menerima upah sekitar Rp1 juta-Rp2,3 juta. Kemudian, satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat itu ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9% jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP.

Lalu, dua dari 30 jurnalis perempuan tersebut pernah mengalami pemotongan upah. Banyak dari mereka juga belum mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan, ada yang mengaku tidak mendapatkan cuti ketika sedang hamil.

Terbaru, pada 29 Desember 2022, salah satu pekerja media di Lampung megalami PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja. Dalam memenuhi hak pekerja, pihak perusahaan menerapkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Seharusnya, perusahaan tetap menggunakan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam PHK.

Kehadiran UU Cipta Kerja memang berdampak buruk terhadap pekerja. Banyak hak pekerja yang hilang. Salah satunya, Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kedua pasal ini mengatur tentang hak pekerja atas pesangon sebesar dua kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (2).

Selain kesejahteraan, jurnalis di Lampung mesti bergelut dengan kekerasan dan ancaman kriminalisasi. Selama empat tahun terakhir, tercatat 21 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, tak satupun kasus tersebut masuk ke pengadilan. Selain itu, selama tahun 2022, satu jurnalis dilaporkan ke polisi menggunakan UU ITE terkait pemberitaan. Satu jurnalis lain, digugat perdata di pengadilan berdasarkan pemberitaan. Jurnalis tersebut mesti menjalani sidang selama setahun lebih, hingga akhirnya putusan pengadilan menyatakan menolak gugatan tersebut.

“Maka dengan berserikat, pekerja media di Lampung bisa memiliki wadah untuk memperjuangkan haknya,” kata Dian.

Tak hanya jurnalis, dalam konsolidasi itu, AJI Bandar Lampung turut mengundang seluruh pekerja yang bergerak di industri media seperti kartunis berita, kolumnis, pengecek fakta, infografis berita, kurator berita, periset berita, penulis lepas, editor video, penyiar radio, news anchor, redaktur, dan kameraman. Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung akan menggelar konsolidasi untuk membentuk Serikat Pekerja Lintas Media di Lampung. Acara tersebut akan berlangsung di Sekretariat AJI Bandar Lampung, Jalan Tupai, Gang Swadaya 1, No. 41 Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 3 Mei 2023, mulai jam 3 sore.

Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengungkapkan, selama ini belum ada wadah perlindungan bagi pekerja media di Lampung. Padahal, kondisi pekerja media kian memprihatinkan. Pelbagai persoalan mesti dihadapi jurnalis dan seluruh pekerja media di Lampung. Mulai pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tak mendapat cuti hamil, beban kerja ganda, hingga kekerasan.

“Sehingga, pembentukan serikat bagi pekerja media di Lampung menjadi penting. Sebab, keberadaan serikat bisa membantu dalam melakukan advokasi terkait pemenuhan hak-hak normatif pekerja,” ujar Dian, Selasa, 2 Mei 2023.

Menurutnya Dian, banyak pekerja media di Lampung menjadi korban perusahaan terlebih saat Pandemi Covid-19.

Pada 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menerima laporan beberapa perusahaan media menempuh langkah efisiensi akibat pandemi Covid-19, seperti memangkas karyawan dan memotong tunjangan makan serta transportasi. Kemudian, perusahaan media memotong upah jurnalis. Sejumlah perusahaan pers dilaporkan menunda pembayaran upah jurnalis.

Selanjutnya, pada 2021, riset AJI yang memotret kondisi jurnalis perempuan di Lampung menyebut, 10 dari 30 jurnalis perempuan menerima upah sekitar Rp1 juta-Rp2,3 juta. Kemudian, satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat itu ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9% jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP.

Lalu, dua dari 30 jurnalis perempuan tersebut pernah mengalami pemotongan upah. Banyak dari mereka juga belum mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan, ada yang mengaku tidak mendapatkan cuti ketika sedang hamil.

Terbaru, pada 29 Desember 2022, salah satu pekerja media di Lampung megalami PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja. Dalam memenuhi hak pekerja, pihak perusahaan menerapkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Seharusnya, perusahaan tetap menggunakan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam PHK.

Kehadiran UU Cipta Kerja memang berdampak buruk terhadap pekerja. Banyak hak pekerja yang hilang. Salah satunya, Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kedua pasal ini mengatur tentang hak pekerja atas pesangon sebesar dua kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (2).

Selain kesejahteraan, jurnalis di Lampung mesti bergelut dengan kekerasan dan ancaman kriminalisasi. Selama empat tahun terakhir, tercatat 21 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, tak satupun kasus tersebut masuk ke pengadilan. Selain itu, selama tahun 2022, satu jurnalis dilaporkan ke polisi menggunakan UU ITE terkait pemberitaan. Satu jurnalis lain, digugat perdata di pengadilan berdasarkan pemberitaan. Jurnalis tersebut mesti menjalani sidang selama setahun lebih, hingga akhirnya putusan pengadilan menyatakan menolak gugatan tersebut.

“Maka dengan berserikat, pekerja media di Lampung bisa memiliki wadah untuk memperjuangkan haknya,” kata Dian.

Tak hanya jurnalis, dalam konsolidasi itu, AJI Bandar Lampung turut mengundang seluruh pekerja yang bergerak di industri media seperti kartunis berita, kolumnis, pengecek fakta, infografis berita, kurator berita, periset berita, penulis lepas, editor video, penyiar radio, news anchor, redaktur, dan kameraman. (*rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − 13 =