Jurnalis Mahasiswa Bisa Tersisihkan Dalam Regulasi Keberlanjutan Media

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung memprotes pengesahan UU KUHP tahun 2022 lalu, Foto: Teknokra/Arif Sanjaya.
619 dibaca

Teknokra.co: Perjalanan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai keberlanjutan industri media mulai menunjukan titik terang. Senin lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya menyerahkan draft Perpres tersebut ke istana negara, setelah molor selama lebih dari empat bulan dari tenggat waktu yang diberikan Presiden.

Dalam draft Perpres revisi tanggal 13 Juli tersebut, memuat rancangan yang mengatur agar perusahaan digital raksasa seperti Google dan Meta untuk memprioritaskan Website Media yang terverifikasi oleh Dewan Pers dalam sirkulasi penyebaran berita Online.

Tentunya ini adalah langkah dengan tujuan yang baik, rancangan regulasi ini hadir sebagai upaya untuk mengeliminasi “media abal-abal” dari penyebaran berita di internet yang kerap sembrono dalam membuat berita dan melanggar kode etik jurnalistik.

Namun bagi media kampus yang dijalankan oleh pers mahasiswa, hal ini bisa menjadi kabar buruk. Pasalnya, Dewan Pers belum memberikan payung hukum yang jelas bagi pers mahasiswa dan belum meverifikasi website-website yang dikelola oleh mahasiswa.

Di sinilah letak masalahnya, portal berita milik pers mahasiswa dari sejumlah kampus di indonesia berpotensi tersisihkan dan ikut tenggelam bersama “media abal-abal’ jika regulasi keberlanjutan media tersebut diimplementasikan tanpa adanya kejelasan mengenai legal standing pers mahasiswa dalam undang-undang pers.

Oleh sebab itulah, proses perjalanan draft Perpes Keberlanjutan Media juga harus diiringi dengan percepatan upaya Dewan Pers dan Kemendikbudristek dalam merancang payung hukum pers mahasiswa, yang juga dapat memberikan keadilan bagi pers mahasiswa yang selama ini berfungsi sebagai media alternatif dari perusahaan berita Mainstream.

Sejumlah Media yang dijalankan oleh pers mahasiswa telah berhasil menciptakan karya-karya jurnalistik yang unggul, salah satu faktor yang memungkinkan hal ini terjadi adalah karena adanya kebebasan redaksi yang dimiliki pers mahasiswa sebab reportasenya tak berorientasi pada profit ataupun kepentingan politik praktis.

Payung hukum bagi pers mahasiswa tak cuma menjamin eksistensi pers mahasiswa dalam regulasi media yang digagas pemerintah, tapi juga mampu memberikan perlindungan bagi pers mahasiswa dari pembredelan dan ancaman dari pihak kampus atau pihak eksternal lainnya seperti yang selama ini terjadi di sejumlah lembaga pers mahasiswa di beberapa kampus di indonesia. Masalah ini juga telah mendapat perhatian dari pengamat kebebasan sipil di indonesia maupun di mancanegara.

Dewan Pers harus segera menuntaskan masalah ini bersama dengan lembaga-lembaga pendidikan terkait. jika tidak, maka diskriminasi dan intervensi akan menjadi siklus yang mengancam pers mahasiswa di indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − 5 =