Lakukan Konsolidasi Akbar, Aliansi Mahasiswa Unila Sepakat Lakukan Aksi Besok

Foto : Teknokra/ Andre Sumanto
100 dibaca

Teknokra.co : Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) gelar konsolidasi akbar di Balai Rektorat (Balrek) Unila pada Senin, (2/6) pukul 16.30 WIB. Konsolidasi ini merupakan puncak dari konsolidasi-konsolidasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

Konsolidasi ini menghasilkan dua pembahasan utama yaitu tuntutan penolakan segala bentuk pelanggaran HAM dan pembungkaman terhadap suara mahasiswa serta pelanggaran integritas akademik yang dilakukan oleh Civitas Academica Unila.

Amri (Teknik Lingkungan ’22) mengatakan aksi demo akan dilaksanakan pada Selasa, (3/6) pukul 09.00 WIB. Titik kumpul dimulai dari shuttle bus kemudian dilanjutkan dengan mengelilingi seluruh fakultas dan diakhiri di depan gedung rektorat.

“Kita titik kumpul di shuttel bus, di FEB sebelum ke rektorat,” ungkapnya.

Salah satu peserta konsolidasi mengusulkan adanya ultimatum yang diberikan kepada rektor dalam 2×24 jam harus menyelesaikan tuntutan yang sudah sudah di berikan

“Ketika rektor turun kita ultimatum 2×24 jam,” ujarnya

Ia juga menambahkan capaian aksi dari konsolidasi kali ini yaitu jika rektor tidak turun, maka demonstran akan menginap di depan gedung rektorat unila.

“Jika rektorat tidak turun maka capaian pertama yaitu menginap,” jelasnya.

Sejumlah peserta konsolidasi setuju jika aksi ini fokus pada isu pelanggaran HAM yang menimpa mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila. Hal ini di sampaikan langsung oleh Muhammad Zaidan Al-Zakri (Manajemen ’23) selaku perwakilan mahasiswa FEB Unila.

“Dari Aliansi mahasiswa FEB menggugat memfokuskan isu yang dibawakan berfokus ke kekerasan saja karena jika membawa dua isu maka di khawatirkan menjadi bias,” ujarnya.

Adapun tiga tuntutan yang dibawakan dalam konsolidasi yaitu:

1. Usut kasus pembungkaman dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Mahepel dan Wakil Dekan (WD) III FEB melalui perantara kasubak kemahasiswaan dan alumni FEB untuk dibawa ke ranah hukum

2. Menuntut birokrat untuk menghapus ormawa mahepel

3. Menuntut pihak yang bertanda tangan (WD III, ketum, ketuplak, pembina) untuk bertanggung jawab atas kasus ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + seventeen =