Mahasiswa Desak Pemprov Lampung, Soroti Aktor Intelektual di Balik Kasus Andrie Yunus

Foto : Lampung Post
82 dibaca

Teknokra.co : Aliansi Mahasiswa Lampung Melawan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemerintah Pusat, sehingga proses hukum terkait kasus penyiraman yang dialami oleh Andrie Yunus dapat dilakukan secara adil dan terbuka, termasuk dengan memindahkan penanganan perkara ke pengadilan umum. Aksi tersebut dilakukan di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Selasa (7/4).

Jenderal lapangan (Jenlap) aksi, Ahmad Kevin Jonathan, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada karakteristik tindak pidana yang terjadi terhadap masyarakat sipil. Ia menilai bahwa kasus tersebut masuk dalam kategori pidana umum yang berat, sehingga tidak tepat jika ditangani dalam ranah peradilan militer.

“Ini merupakan pidana umum yang berat terhadap masyarakat sipil, jadi kami menuntut untuk diadili di pengadilan umum,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa mahasiswa mendorong penerapan pasal yang lebih berat, seperti terorisme dan pembunuhan berencana. Secara tidak langsung, ia menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah disetujui melalui diskusi internal mahasiswa dan kajian yang mempertimbangkan unsur-unsur hukum yang ada.

“Berdasarkan hasil diskusi, itu telah memenuhi unsur-unsurnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kevin juga menekankan pentingnya mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut. Ia menilai bahwa tanpa pengungkapan tersebut, penegakan hukum akan berhenti pada pelaku lapangan dan tidak menyentuh pihak yang bertanggung jawab secara keseluruhan.

“Untuk poin tuntutan kedua, mengungkap tokoh intelektual. Siapa dalang dibalik penyiriman air keras ini? Adakah tokoh intelektualnya? Dan kami meminta untuk mengungkapkan kasus ini terlebih dahulu secara menjalar dan mendetail,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan saat ini merupakan langkah awal dalam mengawal isu tersebut. Kevin menegaskan bahwa mahasiswa Lampung akan terus memantau perkembangan proses hukum dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan.

“Kita melihat perkembangan prosesnya terlebih dahulu. Ini merupakan langkah awal untuk menunjukkan pergerakan ke depannya,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XXI/Radin Inten, Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa pihaknya akan membantu mengawal aspirasi mahasiswa dan meneruskannya ke tingkat pusat sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap masyarakat.

“Terkait empat terduga tersangka, termasuk siapa aktor intelektual di belakangnya, akan kita kawal bersama,” ujarnya.

Ia juga secara tidak langsung mengingatkan bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara instan karena harus didasarkan pada alat bukti yang kuat serta prosedur yang berlaku.

Sementara itu, peserta aksi, Dewa Angkasa, menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam aksi tersebut dilatarbelakangi oleh kepedulian terhadap korban yang berasal dari Lampung. Kedekatan emosional tersebut menjadi salah satu alasan kuat bagi mahasiswa untuk turun langsung menyuarakan tuntutan.

“Kami tergerak karena Andrie Yunus adalah masyarakat Lampung, dari Krui,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh isu yang diangkat mahasiswa merupakan bagian dari perjuangan keadilan yang lebih luas di Indonesia, tidak hanya terbatas pada satu kasus.

“Semuanya tersorot, karena semuanya adalah bentuk keadilan bagi masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal isu ini dan siap kembali melakukan aksi apabila tidak terdapat perkembangan signifikan.

“Jika tidak ada hasil, kami akan lakukan aksi kembali,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 14 =