Opini: Rezim Despot Prabowo, Mengebiri Demokrasi dengan Militerisme

Foto : Mahbub Romzy Mahri
52 dibaca

Teknokra.co : Tepat pada 13 Maret lalu, Andrie Yunus selaku Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendapatkan serangan berupa penyiraman air keras. Penyerangan ini tidak lain lagi dilakukan oleh aparat negara yang merupakan anggota Badan Intelejen Strategis (Bais). Bais sendiri merupakan badan intelejen yang berada pada Tentara Negara Indonesia (TNI), diketahui lebih lanjut pula pelaku penyiraman air keras ini berpangkat perwira dan bintara.

Sejauh ini TNI sudah menahan para pelaku dan dijerat dengan 467 Ayat (1) dan (2) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berencana. Sedangkan Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa peristiwa ini bukanlah sekedar penganiayaan, melainkan pembunuhan berencana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP. Karena dari tindakan para pelaku yang menyerang menggunakan air keras dan mengincar bagian vital. Hal ini sudah pasti direncanakan dengan matang dan dengan penuh persiapan.

Belum lagi upaya TNI yang akan memproses dengan peradilan militer. Padahal seharusnya proses hukum yang ditempuh harus mengikuti prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, yang mana forum pengadilan bagi anggota militer seharusnya ditentukan berdasarkan sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan karena semata pelaku merupakan anggota militer aktif.

Dari Andrie dan Lainnya? Meluas secara cepat berita yang dialami Aktivis HAM tersebut dan kemudian bermunculan tagar #KamiMataAndrie yang merupakan bentuk solidaritas penuh untuk pengusutan secara tuntas kasus ini.

Kasus ini harus diusut tuntas dan menghukum para pelaku lapangan. Karena jika kita berbicara pelaku yang berasal dari lingkungan TNI maka sudah jelas tragedi ini memiliki rantai komando dan pelaku intelektual dibaliknya. Jelas tindakan penyiraman ini atas dasar perintah, karena melihat bahwa dilingkungan militer bahwa setiap tindakan harus berdasar dari perintah atasan dan perintah yang jelas juga.

Jelas ini upaya untuk membungkam para aktivis yang pada hari ini berjuang untuk kemanusiaan dan demokrasi, upaya penyiraman ini jelas untuk menakuti para aktivis lainnya agar tidak bersuara lagi, untuk dijadikan fearmonger.

Sejak awal rezim Prabowo-Gibran ini sudah terlihat bagaimana para aktivis dibungkam dan ditahan, dan kini ada upaya pembunuhan. Hal ini adalah bentuk lain dari upaya negara untuk menyempitkan kebebasan sipil, untuk membungkam kita semua. Seluruh rangkaian pembungkaman ini merupakan fakta yang jelas akan betapa buruknya rezim ini, bahkan akan lebih buruk dari rezim Soeharto.

Perlawanan yang harus segera dimulai. Kita sudah banyak menerima banyak kesakitan dan kesengsaraan dari rezim ini, bahkan hingga hari ini kita akan mulai ditakuti dengan kebebasan sipil kita yang perlahan akan hilang. Rezim Prabowo ini akan terus menerus menggerogoti demokrasi kita secara perlahan dan kejam.

Dari sini adalah momentum kita untuk melawan apa yang telah terjadi sejauh ini, bukankah kita lelah akan keangkaraan rezim ini? Ini adalah momen yang tepat untuk melakukan perlawanan. Harus berapa banyak saudara kita yang menjadi korban dari kejamnya rezim ini.

Sering kita dengar “Semakin ditekan Semakin Melawan”, maka inilah momen kita untuk melawan, kita tidak bisa lagi menerima banyak kekejian negara ini. Jangan sampai ada kawan dan saudara kita yang menjadi korbannya lagi. Kita yang harus menjemput kemenangan atas apa yang kita perjuangankan ini, dimana tidak ada lagi kekerasan oleh aparat negara, ruang hidup yang dirampas, kebebasan yang dibungkam, lingkungan yang dirusak dan pelanggaran HAM lagi.

Maka dari itu satukan kekuatan, rapatkan barisan dan mulai perlawanan akan ketidakadilan yang ada di negeri ini, kita akan menang.

Opini ditulis oleh Mahbub Romzy Mahri (mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung angkatan 2022)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × five =