teknokra.co: Aliansi Pers Mahasiswa (APM) Lampung mengadakan diskusi bersama mengenai kiat-kiat tak terjerat hukum saat menjalani tugas pers. Diskusi digelar di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, Sabtu (12/5).
Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH), Hanafi Sampurnajaya menjadi narasumber dalam diskusi tersebut. Sejumlah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Lampung turut terlibat aktif dalam diskusi.
Koordinator APM Lampung, Alfanny Pratama, menjelaskan tujuan diskusi, yakni agar APM dapat menjalankan kerja jurnalistik dengan baik. “Hukum tersebut dapat dijadikan patokan saat liputan untuk menghindari jeratan hukum,” tegasnya.
Diskusi ini membahas tentang UU Pers No.40 tahun 1999 mengenai perlindungan wartawan. Disamping membahas perbedaan pers dan hukum, memahami hak koreksi, hak jawab, tujuan serta fungsi dari hak jawab juga turut dikupas.
Pelanggaran terhadap UU pasal 5 ayat 1 oleh wartawan, akan dikenai denda maksimal Rp500.000.000 “Oleh sebab itu, jadilah wartawan atau pers yang profesional, dalam arti dapat mematuhi kode etik jurnalistik,” ujar Hanafi.
Laporan: Ria Shinta Maya
Editor: Rohimatus Salamah