DPM Gelar Uji Publik RUU Keuangan Organisasi Mahasiswa

107 dibaca

teknokra.co: Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Lampung (Unila) gelar uji publik terkait revisi Rancangan Undang-undang (RUU) No. 3 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Keuangan Organisasi Kemahasiswaan Unila pada Selasa-Sabtu (13-17/10). Revisi dari Undang-undang (UU) yang sudah ada sejak tahun 2015 tersebut secara garis besar membahas 6 unsur antara lain ketentuan umum, asas keuangan, pelaporan, laporan pertanggung jawaban, pemeriksaan, dan sanksi.

Abdirrohman (Ekonomi Pembangunan‘17), Ketua DPM Unila mengatakan aturan yang ditujukan untuk organisasi kemahasiswaan hanya di bagian ketentuan umum, pengertian, dan asas-asas keuangannya saja. Sedangkan untuk pelaporan, laporan pertanggung jawaban, pemeriksaan, hingga sanksi ditujukan untuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila.

Ia juga menjelaskan bahwa organisasi kemahasiswaan yang disebut dalam judul di RUU tersebut lebih ditujukan kepada landasan dasar untuk organisasi kemahasiswaan yang baru terbentuk dan tidak ada paksaan bagi organisasi kemahasiswaan yang sudah lama berdiri untuk mengikuti landasan tersebut.

“Teman-teman HIMA, UKM, ataupun LK yang sudah lama berdiri dan dia sudah punya AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga), SPIA (Sistem Pengendalian Internal Administrasi) yang baku gitu ya itu silahkan dijalankan oleh teman-teman semua,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa revisi rancangan UU ini masih dalam tahap uji publik dan mempersilahkan civitas academica Unila untuk memberikan aspirasi atau evaluasi terhadap rancangan revisi UU itu ke dalam google form yang telah disediakan oleh DPM U KBM Unila.

“Kita pun ingin melihat respon teman-teman warga unila khususnya mahasiswa, jika memang dirasa judul ini perlu diganti silahkan sampaikan aspirasi teman-teman semua dengan alasan, supaya nanti kita coba bahas di pembahasan tingkat selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis: Rahel Azzahra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + three =