Forum Rektor Nasional di Unila Lahirkan “Deklarasi Lampung”

354 dibaca

teknokra.co: Pembukaan Sarasehan Nasional dan Bedah Buku Bunga Rampai oleh Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) yang diadakan di Student Center FEB (Fakultas Ekonomi dan Bisnis) Unila menghasilkan “Deklarasi Lampung” yang mendukung kebijakan pemerintah dalam isu radikalisme dan kekerasan seksual. Adapun deklarasi yang dibacakan pada Selasa (22/12) ini dihadiri oleh rektor dari berbagai perguruan tinggi dari seluruh Indonesia.

Prof. Karomani, Rektor Universitas Lampung sekaligus koordinator FRPKB mengatakan bahwa deklarasi ini dilakukan untuk memperkuat karakter bangsa sehingga menjadi kuat seperti negara-negara maju.


“Tujuan untuk mengugah semua, supaya kita Bersama-sama membangun karakter bangsa utamanya di perguruan tinggi,” ujarnya.


Selain itu, globalisasi yang memengaruhi kebudayaan masyarakat Indonesia juga menjadi alasan lain mengapa langkah-langkah ini dirasa perlu dilakukan


“Kita tidak mengatakan karakter (masyarakat) Indonesia sudah hilang, tapi kita musti memperkuat di tengah situasi global dan di era disrupsi kita saling tergantung satu sama lain maka kita harus punya jati diri,” pungkasnya.

Tak hanya mendukung kebijakan yang berfokus pada isu radikalisme, FRPKB juga mendukung kebijakan Kemendikbud-Ristek mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di wilayah kampus yang sempat menjadi perhatian nasional beberapa waktu lalu.

Adapun isi dari deklarasi yang dibacakan oleh Prof. Dr. Fathur Rokhman selaku Sekretaris FRPKB yang juga merupakan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), antara lain:

Pertama, mendukung dan berperan secara aktif dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.7 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2020-2024 melalui kegiatan tri dharma perguruan tinggi pada masing-masing kampus.

Kedua, mendukung dan menindaklanjuti Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) No.30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan segera membentuk Satgas dan secara aktif melakukan pencegahan dan penanganan sesuai ketentuan.

Penulis: Arif Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − eleven =