180 dibaca
Aliansi Pecinta Alam Lampung yang terdiri dari mahasiswa Pecinta Alam Lampung dan Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (Ikmapal) menggelar aksi lanjutan dan pembacaan tuntutan terkait deforestasi hutan Papua di Tugu Adipura pada Sabtu, (15/06).
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kelestarian hutan di Papua yang terancam oleh alih fungsi menjadi kebun sawit.
Adapun pengajuan tuntutan yang mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut izin lingkungan PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) dan PT Sorong Agro Sawitindo (PT SAS). Kedua perusahaan ini dinilai telah merusak hutan adat Suku Moi dan Suku Awyu di Papua.
Foto : Teknokra/Wahab Ali @wahabun_ali