Ini Jadwal Lengkap dan Sistem Pemilihan Rektor Unila Periode 2027–2031

Foto : Teknokra
75 dibaca

Teknokra.co: Proses pemilihan rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 telah memasuki tahap seleksi administrasi. Bagi mahasiswa yang ingin memahami bagaimana sistem pemilihan rektor di Unila berjalan, berikut rincian tahapan dan linimasa resmi yang diumumkan panitia.

Berdasarkan keterangan Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unila dalam konferensi pers pada kamis (13/8), rangkaian pemilihan dibagi menjadi beberapa tahap utama yaitu: penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pengangkatan.

Linimasa lengkap:

Tahap penjaringan
14 Agustus – 4 September 2026: Pendaftaran bakal calon rektor (bacarek) secara terbuka. Berkas wajib diserahkan langsung oleh calon di Sekretariat Pilrek, Gedung Rektorat lantai III. Formulir dapat diunduh di pilrek.unila.ac.id.

4–14 September 2026: Pemeriksaan kesehatan (jasmani, rohani, dan bebas narkoba) di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dan RSJ Daerah Provinsi Lampung.

15–21 September 2026: Seleksi administrasi. Jika jumlah pendaftar yang memenuhi syarat kurang dari empat orang, masa pendaftaran diperpanjang 22–30 September 2026.

7 Oktober 2026: Penyerahan hasil seleksi administrasi kepada Senat Universitas.

14 Oktober 2026: Rapat Senat menetapkan bakal calon.

15 Oktober 2026: Pengumuman publik bakal calon.

Tahap penyaringan
19 Oktober 2026: penyampaian visi, misi, dan program kerja, pengundian nomor urut, sosialisasi ke fakultas, serta paparan di hadapan civitas akademika.

30 Oktober 2026: Senat menetapkan tiga calon rektor dan menyampaikan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Tahap pemilihan
November–Desember 2026: Tahap pemilihan calon rektor dalam rapat tertutup oleh Senat bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Tahap penetapan dan pelantikan
18 Januari 2027: Rektor terpilih dijadwalkan ditetapkan dan dilantik (menyesuaikan agenda kementerian).

Bagaimana sistem pemilihan rektor di Unila?
Pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri, termasuk Unila, diatur melalui peraturan menteri. Secara umum terdapat empat tahap:

1. Penjaringan – Senat membentuk panitia, membuka pendaftaran, dan menghasilkan minimal empat bakal calon.
2. Penyaringan – Bakal calon memaparkan visi-misi di hadapan Senat. Senat kemudian memilih tiga calon melalui pemungutan suara.
3. Pemilihan – Tiga calon dipilih dalam rapat Senat tertutup bersama perwakilan Kementerian.
4. Pengangkatan – Menteri menetapkan dan melantik rektor terpilih.

Pada tahap pemilihan akhir, hak suara terbagi: 65 persen milik anggota Senat dan 35 persen milik Menteri (atau pejabat yang dikuasakan). Sistem ini berlaku umum di PTN berdasarkan Peraturan Menteri terkait pengangkatan pemimpin PTN.

Mahasiswa tidak memiliki hak suara langsung dalam pemilihan rektor. Namun, proses ini tetap terbuka untuk dipantau, terutama pada tahap sosialisasi dan penyampaian program kerja calon di hadapan civitas akademika.

Hingga penutupan penjaringan terdapat enam nama resmi bakal calon rektor yakni: Prof. Warsito, Dr. Budiyono, Prof. Asep Sukohar, Prof. Rudy, Prof. Anna Gustina Zainal, dan Prof. Hamzah.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi pilrek.unila.ac.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − fourteen =