Istri Karomani Tolak Beri Kesaksian Untuk Suaminya

Enuh Jurhartini saat menjadi saksi dalam kasus suap PMB Unila di PN Tanjung Karang. (28/3). Foto: Teknokra/Sintia Enola Tambunan.
743 dibaca

Teknokra.co: Enung Jurhatini, istri Karomani, mantan rektor Unila yang menjadi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, menolak untuk memberikan kesaksian untuk sang suami saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila, di PN Tanjung Karang, Kamis (28/3).

Sebelumnya, Enung memang telah terlebih dahulu menolak memberikan keterangan perihal keterlibatan suaminya dalam pusaran kasus tersebut.

“Sesuai dengan surat yang pernah saya sampaikan, saya menolak,” kata Enung.

Ketua Majelis Hukum, Lingga Setiawan mengatakan hal ini diterima sesuai Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Namun meskipun demikian, Enung tetap berkewajiban menjadi saksi terhadap mantan wakil rektor Unila, Heryandi dan mantan ketua senat Unila, M. Basri.

“Yang bersangkutan masih tetap harus bersaksi terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Heryandi dan M. Basri,” kata Lingga.

Sementara itu, pada sidang kasus suap PMB Unila tahun 2022, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi lainnya yakni, Mahfud Santoso, mantan ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Adi Triwibowo, staf TU dan ajudan terdakwa Karomani, Budi Sutomo, kepala BPHM Unila.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + 17 =