teknokra.com: “SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) adalah hal yang sangat penting untuk mahasiswa,” ujar Prof. Patuan Raja, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dalam kegiatan pengukuhan organisasi kemahasiswaan di Aula B lantai 2 FKIP, pada Jumat (9/4).
“Sebagai pengurus harus ada SKPI sebagai keterangan. Karena LK, hima, dan forum prodi ini sangat bermanfaat dan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dan tentu harapan saya ingin mahasiswa itu berkembang,” katanya.
Riswanti Rini, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FKIP mengatakan bahwa nilai minimal SKPI yang harus dimiliki mahasiswa yaitu 25.
“Jadi selama mahasiswa beraktivitas di kampus, maka aktivitasnya akan tercatat dan menjadi bekal ketika sudah terjun di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan mahasiswa menjadi catatan penting dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
“Semua aktivitas yang ada yang dijalankan mahasiswa itu akan tercatat dengan baik dan itu akan menjadi bagian terlengkap dari SKPI. Jadi selama menjadi mahasiswa harus patuh dalam menjalankan tugasnya,” himbaunya.
Ia menambahkan jika SKPI menjadi bagian-bagian untuk pelengkap dan penilaian tamahan untuk melamar suatu pekerjaan
“Maksimalkan kegiatan walaupun masih terkendala daring, semoga di tahun 2021 kalian bisa melaksanakan kegiatan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Sunia Dzakiyyah dan Rahmad Aryansyah
Penyunting: Annisa Diah Pertiwi