Mafia Tanah hingga Mafia Pupuk Disorot, Petani Minta Jaringan Dibongkar

Foto : Teknokra/ Abelia Mutiara
33 dibaca

Teknokra.co : Front Perjuangan Rakyat untuk Reforma Agraria (FPR-RA) menyoroti dugaan praktik mafia tanah dan persoalan distribusi pupuk yang dinilai merugikan petani dalam aksi bertajuk “Seruan Aksi Hari Tani Nasional” di Tugu Adipura, Bandar Lampung, pada Kamis (24/9). Petani yang mengikuti aksi menyampaikan persoalan tersebut berdampak terhadap kepastian lahan dan keberlangsungan usaha pertanian. FPR-RA pun mendesak agar dugaan praktik mafia tanah serta persoalan distribusi pupuk dapat ditelusuri dan diselesaikan.

Soeradi, petani asal Lampung Timur, menyampaikan wilayahnya terindikasi mengalami praktik mafia tanah. Ia menyebut lahan yang telah digarap masyarakat secara turun-temurun sejak 1960-an tiba-tiba diterbitkan sertifikat pada 2021 tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Kalau di tempat kami, di Lampung Timur itu kan terindikasi terjadinya mafia tanah. Karena tanah yang kami garap turun-temurun, dari kakek, dari orang tua kami sejak tahun 60-an, tahun 2021 itu terbit sertifikat tanpa sepengetahuan masyarakat. Jadi terindikasi adanya tindak pidana mafia tanah di tempat kami,” ujarnya.

Soeradi berpendapat sertifikat tersebut diterbitkan tanpa adanya pengajuan dari masyarakat yang selama ini menggarap lahan. Ia menyebut masyarakat sebelumnya mengetahui lahan tersebut sebagai tanah register.

“Karena masyarakat itu tidak mengetahui tanah itu sebenarnya tanah resmi. Masyarakat tahunya tanah itu tanah register. Tapi tanpa ada pengajuan dari masyarakat, tanah itu disertifikatkan oleh oknum-oknum yang tidak diketahui,” katanya.

Ia menyampaikan persoalan tersebut penting dibawa dalam aksi Hari Tani Nasional karena masyarakat membutuhkan pemahaman mengenai hukum pertanahan. Menurutnya, keterbatasan pengetahuan hukum membuat petani membutuhkan pendampingan dalam menghadapi konflik agraria.

“Ya karena masyarakat kan buta hukum. Kita cuma punya kekuatan, kekompakan, dan butuh keadilan. Masyarakat itu tidak tahu hukum tanah itu sebenarnya bagaimana, itu tidak ada yang tahu,” tambahnya.

Selain persoalan sertifikat, Soeradi menyebut petani menghadapi intimidasi dari pihak yang masuk ke lahan garapan mereka. Ia menyebut kondisi tersebut membuat masyarakat tidak tenang saat mengelola lahan.

“Sebagian oknum-oknum yang masuk ke tanah kami mengintimidasi masyarakat bahwa tanah itu bukan tanah kami. Kami disuruh meninggalkan tanah garapan kami. Ketika kami garap sepuluh tahun tidak tenang, takut,” ungkapnya.

Senada dengan Soeradi, petani perempuan, Heni Muriati menyampaikan dugaan praktik mafia tanah terjadi di lahan yang telah digarap masyarakat selama lebih dari 20 tahun. Ia menyebut pihak tertentu mengklaim kepemilikan lahan tersebut, sementara masyarakat yang selama ini menggarapnya merasa sebagai pemilik asli.

“Kalau mafia tanah itu sekarang terjadi di lahan yang kami garap, karena kami itu dugaan praktik mafia tanah sedang merebut lahan yang sudah kami garap lebih dari 20 tahun. Mereka mengatasnamakan diri mereka pemiliknya, padahal kami adalah pemilik asli lahan yang kami garap, tapi sertifikatnya dipalsukan sama mereka,” ujarnya.

Heni juga menyoroti persoalan distribusi pupuk yang dinilai memengaruhi keberlangsungan pertanian. Menurutnya, pupuk menjadi kebutuhan utama bagi petani yang menanam berbagai komoditas, termasuk jagung dan singkong.

“Karena pupuk itu salah satu sumber tanaman kami. Karena kami memang tanam jagung, singkong, dan lain sebagainya. Kalau subsidi dicabut atau pengiriman pupuknya terkendala, itu jelas akan berakibat fatal untuk tanaman kami. Otomatis ekonomi di petani itu akan menurun,” ujarnya.

Koordinator aksi, Muhammad Syadzili, juga menyampaikan menyampaikan hal serupa. Menurutnya, mafia tanah tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat, tetapi dapat melibatkan sejumlah pihak secara terstruktur. Ia menjelaskan praktik tersebut dapat terjadi ketika lahan yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat selama puluhan tahun kemudian memiliki sertifikat atas nama pihak lain.

“Nah, mafia tanah itu kejahatan terstruktur gitu ya. Di mana lahan masyarakat yang sudah dikuasai sejak puluhan tahun kemudian terbit sertifikat atas nama orang lain. Nah, di mana hal itu tentu peran-peran mafia itu kan terstruktur ya, tidak hanya cuma terjadi seperti kejahatan-kejahatan biasa,” jelasnya.

Syadzili juga menyebut salah satu persoalan yang terjadi di Serikat Petani Lampung (SPL) berkaitan dengan dugaan mafia tanah. Ia menyampaikan persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021 dan hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum terkait tanah yang menjadi objek konflik.

“Ya karena memang salah satu konflik yang terjadi di Serikat Petani Lampung itu adalah salah satunya konflik mafia tanah gitu ya. Di mana mafia tanah yang ada di Provinsi Lampung itu sudah sejak 2021 sampai dengan hari ini dan belum terungkap, belum tertangkap, dan belum mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang diambil oleh mafia tanah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − two =