Masjid Jami’ Al-Anwar, Masjid Tertua di Lampung

252 dibaca

teknokra.com: Masjid Jami’ Al-Anwar yang terletak di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung merupakan masjid tertua di Lampung. Masjid dengan kapasitas 1500 orang ini diketahui telah berdiri sejak 1839. Meski sempat diporak-porandakan oleh letusan gunung krakatau pada tahun 1883, masjid ini berhasil dibangun kembali pada tahun 1888 dan hingga kini masih berdiri dan digunakan oleh masyarakat lokal.

Awal berdiri

Pustakawan Masjid jami’ Al-Anwar, Rusdi (51) menuturkan tanah tempat berdirinya masjid ini merupakan tanah wakaf dari seorang pedagang asal Sulawesi.

“Peninggalan daripada Daeng Sawiji dari Sulawesi yang mewakafkan tanahnya kurang lebih 5000 meter,” tuturnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan fungsi-fungsi lain berdirinya masjid ini, yaitu tempat pertemuan antar pedagang yang berasal dari Palembang, Cirebon, dan Banten. Hal tersebut karena lokasinya yang dekat dengan pelabuhan terbesar kedua setelah Pelabuhan Panjang.

“Selain masjid juga tempat perkumpulan (pejuang) revolusi ya, sebelum kemerdekaan di sini juga kumpulnya karna kantor-kantor belum ada,” jelasnya

Peninggalan sejarah

Berbagai peninggalan otentik Masjid Jami’ Al-Anwar masih ada sampai hari ini, salah satunya adalah enam tiang penyangga yang terbuat dari kayu asli, telah ada sejak tahun 1922 dan tetap berdiri hingga kini. Selain itu, terdapat sebuah Al-qur’an yang berusia lebih dari satu abad. Ada pula sebuah sumur yang tetap berfungsi selama hampir dua abad.

 “Sumur tua itu kan nggak pernah kering itu, masih dipakai untuk Wudhu sejak masjid ini dibangun, bayangin aja (sejak) 1839 sampai sekarang,” ungkapnya.

Selain itu ada pula beberapa peninggalan Belanda seperti meriam dan buku-buku tua berbahasa Belanda yang tersimpan di dalam perpustakaan masjid

“Macam-macam (tentang) perdagangan, pembangunan, bendungan. Buku-buku tersebut masih terbaca meskipun tak lagi dalam kondisi yang baik. Masih jelas, cuman kalo dipegang dia rapuh ya,” pungkas Rusdi.

Aktivitas masjid di masa pandemi

Meskipun sedang dalam masa pandemi, berbagai aktivitas keagamaan tetap bolehdilaksanakan di masjid ini, meskipun terbatas. Selama pandemi, berbagai pengajian dan majelis taklim yang rutin dilaksanakan sebelum pandemi menjadi terhenti, namun tetap ada ibadah yang mendapat izin.

“Boleh kalau jumatan, teraweh kemaren boleh, tahun kemaren nggak boleh, Idul Fitri ya boleh juga (tahun ini) akhirnya, cuma prokesnya ketat,” pungkas Rusdi.

Penulis: Arif Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 + one =