SURAT KEPUTUSAN
PEMIMPIN UMUM UKPM TEKNOKRA
UNIVERSITAS LAMPUNG
Nomor: 24/C/KPTS/PU/UKPM-Tek/UL/X/2016
Tentang:
Penerimaan Anggota Magang UKPM Teknokra
Universitas Lampung pada 3 Oktober 2016
Pemimpin Umum UKPM Teknokra Universitas Lampung
MENIMBANG:
1. Bahwa demi kelangsungan UKPM Teknokra Universitas Lampung perlu diadakan penerimaan anggota baru.
2. Bahwa untuk keperluan di atas perlu ditetapkan dalam surat keputusan.
MENGINGAT:
1. Petunjuk Teknis (juknis), Bab II tentang Penerimaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus, UKPM Teknokra Universitas Lampung tahun 2015
2. Hasil rapat Divisi Pusat Penelitian dan Pengembangan UKPM Teknokra Universitas Lampung pada tanggal 2 Oktober 2016.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
1. Dinyatakan diterima sebagai anggota magang UKPM Teknokra Universitas Lampung dengan personil sebagaimana tercantum dalam lampiran satu.
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dalam ketetapan ini akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bandar Lampung
Pada tanggal : 3 Oktober 2016
Pemimpin Umum UKPM Teknokra
Universitas Lampung
Kurnia Mahardika
NRA. 2347502
Lampiran : Surat Keputusan Pemimpin Umum UKPM Teknokra Unila
Nomor : 24/C/KPTS/PU/UKPM-Tek/UL/X/2016
Tentang : Dinyatakan diterima sebagai anggota magang Periode Oktober 2016
No Nama NPM Fakultas/Jurusan
1 Abdul Aziz Rahmat 1512011331 FH/Hukum
2 Andi Saputra 1617021014 FMIPA/Biologi
3 Ardah Mahadasari 1617021024 FMIPA/Biologi
4 Deny Prayoga 1616011040 FISIP/Sosiologi
5 Erik Lionar 1616041025 FISIP/Administrasi Negara
6 Fahimah Andani 1613044016 FKIP/Bahasa Prancis
7 Irfanuris Kurniawan 1512011279 FH/Hukum
8 M. G. Aji Satriantra 1505081048 FT/Teknik Sipil
• Nama-nama di atas diurutkan berdasarkan abjad, bukan berdasarkan nilai.
• Bagi nama-nama yang tercantum diwajibkan mendaftar ulang setelah mengetahui pengumuman ini, paling lambat tanggal 4 Oktober 2016 pukul 15.00 WIB bertempat di UKPM Teknokra Universitas Lampung.
• Bagi yang tidak mendaftar ulang sampai batas waktu di atas, maka otomatis dinyatakan GUGUR.
• Semua nama-nama di atas wajib hadir pada hari Selasa, 4 Oktober 2016
pukul 15.30 WIB di sekretariat UKPM Teknokra. Bagi yang tidak datang dinyatakan mengundurkan diri .