Petani Kawasan Hutan Desak Kepastian Hak Kelola dan Perlindungan Hukum

Foto : Teknokra/ Abelia Mutiara
40 dibaca

Teknokra.co: Serikat Petani Lampung (SPL) bersama Dewan Rakyat Lampung (DRL) dan sejumlah kelompok masyarakat melangsungkan aksi Hari Tani Nasional di Tugu Adipura, Bandar Lampung, pada Kamis (24/9). Aksi tersebut salah satunya menyoroti kepastian hak kelola serta perlindungan hukum bagi petani dan masyarakat yang hidup di kawasan hutan.

Peserta aksi menilai kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama mengelola dan menggantungkan hidupnya pada lahan perlu menjadi perhatian dalam kebijakan reforma agraria. Persoalan tersebut turut dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembaruan Reforma Agraria (RUU-PRA).

Marco, selaku peserta aksi dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bandar Lampung, menyampaikan perihal RUU-PRA seharusnya memberikan jaminan terhadap kehidupan masyarakat adat, masyarakat ulayat, serta masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola tanahnya. Menurutnya, pembahasan reforma agraria telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Kalau bicara tentang RUU-PRA, apalagi yang terbaru, yang lagi hangat dibicarakan oleh negara. Bahkan sebenarnya sebelum tanggal 22 September kemarin, negara itu sudah sekitar 60 tahun kebelakangan membahas soal RUU-PRA. Jadi, di dalam sana itu memang undang-undang reforma agraria itu menjamin kehidupan masyarakat adat, masyarakat ulayat, juga masyarakat yang memang sudah lama tinggal di tanah-tanah mereka sendiri,” ungkapnya.

Marco menilai pembahasan RUU-PRA saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip reforma agraria yang menurutnya seharusnya menjamin hak masyarakat. Ia menyebut kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tanah.

“Semangat reforma agraria yang dibangun oleh negara hari ini itu cuma kemenangan semu. Karena ternyata di dalam RUU-nya nggak melibatkan tentang apa yang menjadi titik penting di dalam undang-undang reforma agraria itu sendiri. Ketika ada ketidakstabilan dari RUU, jadi kan ada ketidakpastian,” jelasnya.

Sementara itu, Joshua, peserta aksi dari LMND, menyoroti persoalan tumpang tindih kewenangan antara kawasan hutan sosial dan tanah yang dikelola masyarakat. Menurutnya, kebijakan pembangunan maupun konservasi di kawasan hutan tidak seharusnya menggeser masyarakat yang telah menggantungkan hidupnya pada lahan secara turun-temurun.

“Kalau dari persoalan tumpang tindih kekuasaan antara hutan sosial dan tanah masyarakat, persoalan utamanya adalah apa sebenarnya tujuan politik dari kekuasaan untuk pembangunan di hutan itu sendiri. Meskipun itu misalnya hutan dibangun atas dasar konservasi dan perawatan alam, tapi harusnya pemerintah nggak boleh menggeser kehidupan rakyat yang udah selama berpuluh-puluh generasi menghidupi tanah tersebut,” ujarnya.

Joshua juga menyampaikan perlindungan terhadap petani dan masyarakat adat perlu didasarkan pada prinsip keadilan, bukan hanya berdasarkan status administratif tanah. Menurutnya, lahan yang telah dikelola masyarakat selama bertahun-tahun merupakan sumber kehidupan yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam menentukan kebijakan pembangunan dan konservasi.

“Bagaimana petani dan masyarakat adat diperlakukan adalah dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan yang sebenarnya. Artinya, masyarakat adat dan petani nggak selamanya ada dalam keadilan administratif. Tapi tanah yang dikelola mereka itu adalah bukti bahwa itu sumber kehidupan bagi kehidupan mereka sehari-hari,” ungkapnya.

Ia menambahkan pembangunan investasi maupun konservasi perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola kawasan tersebut.

“Pemerintah harus memperhatikan itu, jadi nggak bisa bangun investasi, bangun konservasi, tapi justru menggeser rakyat yang udah meletakkan hidupnya selama berpuluh-puluh generasi di atas tanah tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Muhammad Syadzili selaku koordinator aksi, menyoroti perlindungan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan agraria. Ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan perlakuan yang adil terhadap masyarakat maupun perusahaan ketika menghadapi laporan hukum.

“Tentunya perlindungan hukum kepada masyarakat, di mana hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh tajam ke bawah. Artinya, harus juga punya keberpihakan kepada masyarakat secara adil. Jangan ketika perusahaan melaporkan masyarakat, polisi bergerak cepat. Ketika masyarakat melaporkan perusahaan, polisi bermalas-malasan dalam bergerak,” tegasnya.

Syadzili menyampaikan perlindungan hukum terhadap petani perlu diberikan secara adil, terutama dalam menghadapi konflik agraria. Menurutnya, penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengandalkan dokumen kepemilikan, tetapi perlu melihat kondisi dan fakta di lapangan.

“Harus bertindak adil. Melihat fakta-fakta di lapangan,” ujarnya.

Terakhir, Syadzili juga menyoroti keterlibatan aparat dalam pengamanan proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai dapat memengaruhi posisi masyarakat dalam menyampaikan penolakan. Ia menyebut keterlibatan aparat dalam pengamanan proyek tidak hanya menjadi persoalan di Kota Baru, tetapi juga berkaitan dengan proyek-proyek PSN lainnya.

“Tuntutan ini general sebenarnya, bukan hanya untuk Kota Baru. Tetapi proyek-proyek PSN yang ada di Lampung dan di seluruh Indonesia itu tuntutannya sebenarnya. Sekarang PSN itu aktif dalam keterlibatan Polri dan TNI dalam proses penjagaan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 + 11 =