Rentan Tindak Kekerasan, Pekerja Migran Lampung Butuh Perlindungan

Diskusi yang diadakan oleh Solidaritas Perempuan Sebay Lampung sekaligus memperingati Hari Buruh Internasional di Cafe Kopi Legend, Bandar Lampung pada Jum'at (12/5). Foto : Teknokra/ Meita Indri
589 dibaca

Teknokra.co : Pekerja migran Indonesia khususnya provinsi Lampung masih rentan terhadap kasus-kasus seperti hal nya penyiksaan, kekerasan fisik, seksual, eksploitasi jam kerja, gajih tidak dibayar, pemalsuan dokumen, trafficking, hilang kontak, penipuan, penahanan dokumen, sampai kematian di seluruh proses tahapan migrasi.

Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi yang diadakan oleh Solidaritas Perempuan Sebay Lampung sekaligus memperingati Hari Buruh Internasional. Diskusi  yang mengusung tema “Membangun pengetahuan dan gerakan dari bawah ke atas buruh migran perempuan berjuang untuk hak asasi manusia keadilan migrasi, serta memperingati hari buruh internasioanal“ ini juga dipertemukan dengan beberapa narasumber mantan pekerja migran Lampung dipertemukan di Cafe Kopi Legend, Bandar Lampung pada Jum’at (12/5) untuk berbagi pengalamannya saat sempat menjadi pekerja migran.

Berdasarkan data penanganan kasus Solidaritas Perempuan Sebay Lampung tahun 2022 terdapat 7 kasus diantarnya 1,17 % pemerkosaan, 2,29% hilang kontak dan 4, 57 % human trafficking. Kemudian, data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Lampung pada Mei 2022 lalu tercatat ada 11.023 pekerja migran yang terdiri dari  7.036 perempuan dan 3.987 laki-laki.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Annisa Yurra mengatakan jika pekerja migran khususnya perempuan masih ketergantungan terhadap calo dengan modus gaji besar sehingga masyarakat yang masih awam dan minim informasi akan percaya dengan asumsi tersebut.

“Salah satu kerentangannya adalah bahwa sistem migrasinya itu sendiri masih menciptakan ketergantungan perempuan terhadap calo ketimbang dari pemerintah, itu masih terjadi. Akibatnya banyak tenaga migran yang ketipu khususnya perempuan dengan iming-iming gaji yang di dapatkan cukup besar,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, jika pemerintah berperan memberikan perlindungan terhadap tenaga pekerja migran yang tidak hanya mengatasi tetapi juga mencegah kasus-kasus pekerja migran.

“Pemerintah daerah dapat berperan menciptakan sistem perlindungan dengan tenaga migran, mulai dari desa hingga provinsi, karena peran pemerintah daerah akan lebih efektif dalam mencegah terjadinya trafficking atau kasus-kasus pekerja migran lainnya,” katanya.

Tak hanya itu ia berpesan jika calon tenaga kerja harus mendapat wawasan terhadap hak-haknya jika suatu saat nanti berhadapan dengan hukum.

“Calon tenaga kerja harus mendapat pengetahuan mengenai hak dasar mereka, termasuk saat mengalami kekerasan dari majikan hingga ketika berhadapan dengan hukum,” pesannya.

Hal tersebut senada dengan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma yang menegaskan jika pekerja migran harus mendapat hak-haknya termasuk perlindungan baik di dalam atau pun luar negeri

“Ketika tenaga migran di pulang kan, dan diberhentikan secara sepihak itu seharusnya ada hak-hak yang bisa didapat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kekerasan pekerja migran salah satunya ialah tidak diberikan makan yang selayaknya.

“Kekerasan yang terjadi tidak hanya kekerasan fisik, namun juga kekerasan perut, yang berupa pekerja migran tidak diberi makan sesuai yang semestinya,” tambahnya.

Dian berharap pemerintah dapat melindungi secara menyeluruh terhadap pekerja migran serta berperan dalam mendukung perlindungan agar pekerja migran bisa mendapatkan hak nya secara utuh.

“Ke depanya pemerintah dapat mengevaluasi menyeluruh terhadap tahapan dan regulasi terkait perlindungan pekerja migran serta  harus memberi sanksi tegas pada perusahaan yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Penulis: Meita IndriEditor: Sepbrina Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × one =