Sidang Perdana Tersangka Penyuap Karomani Digelar

397 dibaca

Teknokra.co: Sidang Perdana salah satu tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, Andi Desfiandi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Rabu (9/11). Adapun agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa kepada Terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica dengan Hakim angota, Charles Kholidy dan Edi Purbanus. Pengacara dan keluarga terdakwa juga hadir dalam sidang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Agung Satrio Wibowo mendakwa Andi Desfiandi dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf A, Pasal 5 ayat 1 huruf B UU Tipikor dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999.

Dalam pembacaan dakwaannya, Agung Satria Wibowo menyebutkan bahwa terdakwa, Andi Desfiandi bersama Ary Meizari Alfian telah memberikan uang suap kepada Rektor Unila non-aktif, Karomani untuk membantu dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri pada tahun 2022.

“Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam, hal ini Rektor Unila periode 2019-2023 melalui Mualimin, guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila,” ujarnya

Sementara itu, Perwakilan Tim Penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi, Resmen Khadafi menuturkan bahwa pihak tidak menyatakan eksepsi atau keberatan terhadap pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.

“Kami tidak melakukan eksepsi (Keberatan) karena sudah melihat, membaca dan mendengar langsung dari JPU. Secara yuridis normatif, semua tidak ada yang perlu diperdebatkan, sudah sesuai,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memohon untuk dapat masuk hanya pada pokok perkara.

“Oleh sebab itu, kami meminta langsung masuk kepada pokok perkara saja,” tambahnya.

setelah persidangan usai, terdakwa Andi Desfiandi enggan berkomentar banyak dan hanya melontarkan komentar singkat saat dimintai keterangan oleh awak media.

“Minta doanya saja, ini ujian,” ujarnya saat hendak meninggalkan pengadilan.

Penulis : Sepbrina Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × two =