teknokra.co: Mahasiswa baru Unila dilarang membawa kendaraan selama dua semester dan saat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Rektor Unila No. 1257/UN26/KM/2018 tentang larangan mahasiswa baru membawa kendaraan di lingkungan Unila.
Sebelumnya telah dilakukan Rapat PKKMB yang dipimpin Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Bujang Rahman dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Karomani, Jumat (3/8) lalu.
Prof. Bujang mengatakan mahasiswa baru bisa memarkirkan kendaraan di parkiran jalur dua depan Masjid Alwasi’i. “Mahasiswa yang mengikuti PKKMB diantar sampai gerbang kampus agar tidak menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Komandan Satpam Unila Safei yang akan memblokir jalur dua ke arah lapangan agar tidak bisa dilewati kendaraan.
Selama PKKMB berlangsung akan ada tim keamanan yang bertugas mengawasi kondisi di lapangan. “Kami akan stand by dari jam 5 subuh sampai jam 7 malam selama PKKMB,” jelasnya.
Laporan: Faiza Ukhti Annisa