teknokra.co: Unit Kegiatan Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum (Mahkamah) Fakultas Hukum Universitas Lampung menggelar webinar dengan tema “Urgensi RUU Kejaksaan dalam merekonstruksi penegakan hukum di Indonesia” Senin (21/9).
Rafi Mubarak, Ketua Umum UKM-F Mahkamah FH Unila menyebutkan bahwa harapannya diskusi webinar ini dapat menambah wawasan. Kemudian, mampu memberikan kontribusi dalam dunia penegakan hukum kedepan.
Narendra Jatna (Asisten Khusus Jaksa Agung RI) menyampaikan bahwa RUU Kejaksaan ini penting untuk dibahas. Karena dilatarbelakangi perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat.
“UU Kejaksaan 16 Tahun 2004 sudah 16 tahun lamanya, penguatan Kejaksaan yang menegaskan seperti asas Dominus Litis, Single Prosecution System, Oportunitas, independensi penuntutan, dan asas perlindungan jaksa,” ujar Narendra.
Kemudian Taufik Basari (Komisi III DPR RI) mengatakan bahwa RUU Kejaksaan sudah melewati tahap harmonisasi dan sinkronisasi di badan legislasi. “RUU ini merupakan inisiatif dari DPR, tinggal satu tahapan lagi, pembahasan dengan pemerintah,” tutur Tobas.
Dr. Eddy Rifai (Akademisi Fakultas Hukum Unila) membeberkan permasalahan atau hambatan penegakan hukum pidana saat ini. “Diantaranya saat ini KUHAP menentukan diferensial fungsional antara penyidik (Polisi, PPNS), penuntut umum (Jaksa), pemeriksaan di muka sidang (Hakim),” ujar Dr. Eddy Rifai.
Webinar ini merupakan diskusi perdana tentang RUU Kejaksaan yang di fasilitasi oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unila melalui UKM-F Mahkamah.
Rilis