Unila Ungkap Alasan Beri Gelar Honoris Causa

Herman Hasanusi Terima Gelar Doktor Honoris Causa di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Rabu, (1/11). Foto : Teknokra/Sintia Enola Tambunan
742 dibaca

Teknokra.co : Universitas Lampung (Unila) mengungkap alasan pemberian gelar yang baru-baru ini diberikan oleh Arinal Djunaidi dan Herman Hasanusi. Alasan Unila memberikan Gelar Doktor Honoris Causa (HC) salah satunya yaitu, akreditasi unggul pada Unila. Hal ini diungkapkan oleh Suripto Dwi Yuwono selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila di Gedung Serbaguna (GSG) pada Rabu, (1/11).

“Unila udah akreditasinya unggul, jadi tidak bisa sembarangan (memberi gelar Doktor Honoris Causa),” ungkapnya.

Tak hanya itu, dirinya mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Riset dan Teknologi nomor 6 tahun 2015 tentang statuta Unila pasal 35 disebutkan bahwa, Unila dapat memberikan gelar HC kepada setiap individu yang memenuhi syarat.

“Setiap individu bisa, jadi siapa aja bisa (dapat gelar Honoris Causa),” katanya.

Suripto melanjutkan, bahwa yang layak memperoleh penghargaan yang berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaaan, budaya atau seni. Kemudian, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jadi kita semua berproses membentuk tim, tim itu kemudian (merunding) siapa yang layak diberikan kemudian dinilai oleh tim yang bekerja, kemudian dilaporkan ke rektor,” lanjutnya.

Suripto juga menambahkan, syarat untuk mendapat gelar HC yaitu dengan menempuh beberapa program studi.

“Ada syarat juga, prodi apa yang boleh (mendapat gelar Doktor Kehormatan),” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + five =