Walhi Lampung Desak Penanganan Darurat, Audit Konsesi, dan Pencopotan Kepala Balai TN Way Kambas

Foto : Rilis/ Walhi Lampung
8 dibaca

Teknokra.co : Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melahap kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) bukan lagi sekadar bencana musiman biasa, melainkan bukti telanjang dari kegagalan sistemik pencegahan, kelalaian ekologis (ecological negligence), dan bentuk kejahatan pembiaran negara yang menumbalkan ruang hidup rakyat serta ekosistem konservasi.

Berdasarkan analisis pemantauan satelit (MODIS, VIIRS, SNPP) per 29 Agustus hingga 25 Oktober 2026, WALHI Lampung mencatat ledakan 8.686 titik panas (hotspot) yang mengepung Provinsi Lampung, dengan rincian :

4.765 titik panas terdeteksi di dalam kawasan konsesi perkebunan (HGU), dengan 4.742 titik panas di antaranya terkonsentrasi di konsesi perkebunan bagian utara Lampung (Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan).

3.921 titik panas menggerogoti kawasan hutan Provinsi Lampung, yang mana 1.328 titik panas bergolak hebat di dalam kawasan konservasi TNWK.

Terbakarya 1.328 titik panas di TNWK menegaskan bahwa karhutla di kawasan konservasi ini adalah pola kegagalan yang terus dipelihara dan diulang dari tahun ke tahun. WALHI Lampung menilai Balai TNWK telah gagal total dalam membangun tata kelola kawasan berbasis mitigasi bencana. Kegagalan ini terlihat telanjang dari beberapa aspek mendasar:

Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Cuma Formalitas Di Atas Kertas: Tingginya angka titik panas membuktikan bahwa deteksi dini dan kesiapsiagaan personel di lapangan sama sekali tidak berfungsi sebelum api membesar dan asap meluas.

Foto : Rilis/ Walhi Lampung

Pengawasan dan Pengamanan Kawasan yang Rapuh: Berulangnya kebakaran di zona-zona vital TNWK menandakan lemahnya sistem patroli, pengawasan batas kawasan, serta ketiadaan strategi pencegahan akar masalah di tingkat tapak.

Pola Penanganan Reaktif Tanpa Evaluasi Substantif: Pengelola kawasan selalu menggunakan pola respons pemadaman reaktif setelah api menjalar. Tidak pernah ada langkah penindakan penegakan hukum yang transparan maupun perbaikan tata kelola yang fundamental untuk menghentikan siklus kebakaran tahunan ini.

Kawasan konservasi sekelas Taman Nasional yang disangga dana negara dan keahlian teknis justru dikelola seperti area tanpa pemilik, di mana kehancuran habitat satwa dilindungi dan ekosistem terus dimaklumi sebagai hal rutin setiap musim kemarau. Jika saat ini negara mampu membangun pagar pembatas di sekeliling TNWK, seharusnya negara juga mampu melakukan sistsm pencegahan dini dan penanggulangan efektif terhadap kebakaran yang terus terulang di TNWK.

Dampak mematikan dari kegagalan pengelolaan TNWK ini dijatuhkan secara brutal kepada masyarakat desa penyangga. Selama lebih dari dua bulan berturut-turut, warga di Kampung Cabang (Lampung Tengah) hingga desa-desa penyangga di Lampung Timur terkurung dalam kabut asap beracun dan dihujani abu sisa kebakaran hingga ke dalam rumah-rumah mereka.

Kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran HAM terang-terangan atas Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Ironisnya, di tengah krisis kesehatan publik yang membayangi anak-anak, lansia, dan ibu hamil, pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan justru abai dan tak kunjung turun memberikan pelayanan medis darurat.

“Negara tidak boleh terus melipat tangan dan membiarkan warga dipaksa memulung asap beracun sendirian! Ketika asap sudah masuk ke kamar-kamar warga selama dua bulan, ini bukan lagi sekadar urusan memadamkan api di dalam hutan, melainkan keadaan darurat keselamatan jiwa dan krisis kemanusiaan,” tegas Irfan Tri Musri, Direktur Eksekutif WALHI Lampung.

Menanggapi kejahatan pembiaran dan kegagalan pengawasan karhutla ini, WALHI Lampung secara tegas menuntut:

Menteri Kehutanan RI untuk Segera Mencopot Kepala Balai TNWK atas kegagalan sistemik dan ketidakmampuan institusional dalam menjalankan kewajiban pencegahan, mitigasi, dan pengamanan kawasan konservasi dari ancaman kebakaran.

Pemerintah Daerah & Dinas Kesehatan untuk menetapkan status tanggap darurat kesehatan masyarakat, segera mendirikan posko kesehatan gratis di desa-desa terdampak, serta membagikan masker standar pernapasan (N95/FFP2) secara gratis.

Penegakan Hukum Keras terhadap Konsesi Perkebunan: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian untuk mengusut tuntas serta menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi korporasi-korporasi pemegang HGU di utara Lampung yang menyumbang lebih dari 4.700 titik panas. Hingga menimbulkan korban akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kabut asap.

Audit Ekologis Total Tata Kelola TNWK: Melakukan audit independen terhadap anggaran dan efektivitas program pencegahan karhutla Balai TNWK, serta melibat aktifkan masyarakat desa penyangga dalam perlindungan kawasan secara inklusif.

WALHI Lampung menegaskan bahwa keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekosistem TNWK tidak boleh lagi dikorbankan oleh kelalaian dan ketidakmampuan pejabat publik dalam mengelola ruang konservasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 + 17 =