Teknokra.co: Terlaksananya Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dan ruang diskusi memancing problematika HAM yang terjadi di Lampung, hal itu disampaikan oleh sindy yang merupakan petani lokal dan bagian dari Serikat Petani Lampung (SPL) di Ruang Auditorium Prof. Abdulkadir, Gedung A fakultas Hukum (FH) pada Senin (29/6), ia menceritakan bagaimana negara yang seharusnya melindungi justru berbalik mengancam.
Sindy menjelaskan bahwa pada Ramadan 2024, lahan keluargannya di Lampung digusur oleh pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Lampung. Mereka melapor ke Polisi Daerah (Polda) Hasilnya nihil. Tiga hari kemudian, justru pihak mereka yang dilaporkan balik atas tuduhan perusakan ban traktor.
“Sudah rugi tanaman singkong umur tiga bulan, total kerugian hampir dua belas juta. Kami masih harus mengembalikan empat puluh juta untuk pemilik bajak. Kalau tidak, sekeluarga bisa dipenjara,” ungkapnya.
Ia mengeluhkan tindakan pemerintah yang harus menggusur tanah pertanian dan perkebunan mereka. Lahan tersebut sudah digunakan sudah sangat lama dan turun temurun.
“Kami tidak tahu di mana kami bisa aman, padahal tanah itu sudah dari kakek-kakek kami yang membuka lahan di situ.”
Penderitaan itu tidak berdiri sendiri. Di tahun yang sama, ia menyaksikan dua penggusuran lain. Pertama, seorang kakek yang tengah merawat istrinya yang stroke kehilangan satu-satunya lahan miliknya digusur untuk dibangun sekolah rakyat. Kedua, sebuah penggusuran yang baru terjadi beberapa hari sebelum forum ini dilangsungkan tanah warga habis diratakan, lalu hendak dijual ke pihak lain.
“Kami mohon diberikan perhatian. Dari Pemerintah Provinsi Lampung, kami sama sekali tidak dilirik. Justru tanah itu malah dihibahkan ke Unila 150 hektar, dan ke beberapa kampus serta ormas lain,” tuturnya.
Kesaksian itu langsung disambut Sapo Aji Prabowo dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung. Ia menilai akar masalah ada pada celah normatif di RUU HAM khususnya Pasal 45 ayat 4 yang dinilai hanya melindungi mereka yang memiliki legalitas tanah sah. Padahal, sebagian besar korban penggusuran tidak memiliki dokumen kepemilikan formal.
“Hak bermukim harus dicantumkan secara eksplisit. Hak asasi manusia tidak boleh berhenti di mereka yang punya sertifikat saja,” tegasnya, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto Sipin dalam responsnya menyatakan bahwa RUU ini merujuk pada prinsip security of tenure yang melindungi semua orang dari penggusuran sewenang-wenang, terlepas dari status kepemilikan lahan. Namun ia mengakui rumusan pasal teknisnya masih perlu dipertegas.
Muhammad Arif Rahman Pulongan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung angkatan 2025 yang hadir dalam forum, menyebutkan bahwa isu penggusuran sebagai yang paling mendesak untuk dibenahi.
“Hal yang paling riskan adalah penggusuran para petani yang tidak tahu-menahu kenapa tanah milik mereka tiba-tiba digusur secara sepihak. Itu yang perlu direvisikan di RUU HAM,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Lampung belum memberikan respon resmi atas kasus-kasus yang disampaikan dalam forum tersebut.






