teknokra.co: “Buruh, tani, mahasiwa, rakyat miskin kota
Bersatu padu tuntut perubahan
Bersatu tekad dalam satu suara
Demi tugas suci yang mulia”
Terdengar sorak sorai ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil menyanyikan lagu Buruh Tani di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung (07/10). Mereka menuntut DPR RI mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan pada senin lalu, (05/10).
Kemudian, Aliansi ini membawa tiga tuntutan. Pertama, mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tidak pro rakyat. Mendesak DPRD Provinsi Lampung membuat pernyataan sikap mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan disampaikan langsung kepada Pemerintah Pusat (DPR RI). Selanjutnya, mengajak semua elemen yang ada di provinsi Lampung untuk bergabung dalam gerakan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Koordinator Lapangan Aliansi Lampung Memanggil, Irfan Fauzi Rahman (Ilmu Pemerintahan ’16) mengatakan memilih DPRD provinsi Lampung menjadi tempat aksi, sebab DPRD merupakan representasi rakyat Lampung. Selain itu, aksi ini bukan salahsatu ajang untuk memberikan panggung kepada salah satu partai politik. Melainkan, gerakan murni yang diinisiasi mahasiswa.
“Pemerintah juga berkumpul, berkumpul untuk memformulasikan kebijakan yang merugikan rakyat, dan pada hari ini mahasiswa berkumpul untuk menggagalkan apa yang pemerintah sahkan,” katanya.
Bagus Pratama, Peserta aksi (Teknik Mesin ’20) mengatakan bahwa aksi ini harapannya dapat merubah kebijakan yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Jangan pas lagi Covid-19 ini bikin peraturan yang nggak masuk akal,” katanya.
Yozi Rizal, Ketua Komisi I DPRD provinsi Lampung menuturkan DPRD provinsi Lampung tidak punya wewenang untuk membatalkan Omnibus Law. “Tidak bisa, kita nggak punya kekuatan untuk itu (membatalkan), paling kalau mau kita sama-sama kesana kepung istana negara baru bisa,” jelasnya.
Aksi Diwarnai Tindakan Represif Aparat
Berdasarkan pantauan teknokra.co, sekitar pukul 16.00 WIB, masa aksi melempari gedung DPRD Provinsi Lampung. Aparat Kepolisian menggunakan water canon guna membubarkan aksi tersebut. Selain itu, aparat juga menembaki masa aksi dengan gas air mata.
Kodri Ubaidillah selaku Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengatakan ada 16 orang yang menjadi korban luka-luka dalam aksi tolak Omnibus law.
“Dari 16 orang tersebut, 6 orang diduga terluka karena tindakan represif dari kepolisian,” katanya.
Kodri menambahkan masih ada 19 orang yang ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Yang baru kedata ada 19 dari pelajar maupun mahasiswa. Namun belum bisa bertemu dengan mereka oleh pihak kepolisian dengan alasan yang tidak saya tahu,”jelasnya.
Tim advokasi LBH Bandar Lampung sudah meminta alasan peserta aksi yang ditangkap dan ditahan sejak kemarin. Namun, tidak ada jawaban dari pihak kepolisian.
“Jadi kita kesulitan mendapat informasi, kita berbicara tentang hak orang, kenapa orang bisa ditangkap dalam menyampaikan pendapat itu menjadi problematika kami,” tambahnya.
Penulis Andre Prasetyo Nugroho
to writer; see you next articles