Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung Desak Pemerintah Revisi SKB 2 Menteri

241 dibaca

Teknokra.co : Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL) mendesak pemerintah untuk segera mencabut atau merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah.

Mewakili Aliansi KBB Lampung, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, SKB 2 Menteri itu membuat persoalan di antaranya GKKD di Rajabasaja, Bandar Lampung.

Salah satu aturan yang disorot dalam SKB itu, yakni syarat pendirian rumah ibadah yang tidak netral. Syarat tersebut berpotensi melahirkan diskriminasi pada kelompok minoritas yang ingin membangun atau menggunakan rumah ibadah.

Sebelumnya, pelarangan dan pembubaran ibadah terjadi pada jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu, 19 Februari 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kericuhan juga terjadi terhadap jemaat Gereja Protestan Injil Nusantara (GPIN) Filadelfia, Bandar Lampung, pada Minggu, 5 Februari 2023.

Kemudian, pada Desember 2021, ibadah Natal yang digelar jemaat GPI Tulangbawang, Lampung, sempat disatroni sekelompok orang. Mereka melontarkan pembubaran ibadah lantaran belum berizin.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat gereja yang sudah 20 tahun belum mendapat izin pendirian atau penggunaan lokasi sebagai tempat ibadah.

“SKB 2 Menteri menjadi penghalang kebebasan beribadah dan berkeyakinan, padahal negara menjamin kebebasan beragama,” kata Indra – sapaan Sumaindra Jarwadi, Jumat, 17 Maret 2023.

Indra melanjutkan, SKB 2 Menteri merupakan akar persoalan yang terjadi pada jemaat GKKD, sehingga menjadi korban. Tak hanya itu, ketua RT setempat yang ditetapkan sebagai tersangka juga bagian dari korban kebijakan pemerintah tersebut.

“Seharusnya ini tidak terjadi, di tengah keberagaman beragama di Indonesia, maka tegas kami sampaikan pada beberapa lembaga terkait yang sudah kami surati melalui aliansi untuk segera mengevaluasi SKB 2 Menteri. Sebab, surat keputusan bersama itu kerap dijadikan dasar oleh orang-orang yang melakukan perbuatan intoleran terhadap kelompok-kelompok minoritas di Indonesia,” ujar Indra.

Dalam UUD 1945, hak kebebasan beragama diatur dalam Pasal 29 ayat (2). Isinya, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Ini berarti negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu.

Hal tersebut senada dengan pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pasal 18 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama” dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktikkannya, melaksanakan ibadahnya dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum maupun sendiri.

Indra menuturkan bahwa terlebih dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”, maka tentu hal yang dilakukan beberapa orang tersebut tidak dapat dibenarkan.

Narahubung:
0853 5765 5877 (Cik Ali)
0812 4747 4936 (Laikmen Sipayung)

[RILIS]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × one =