Teknokra.co : Gerakan Demokrasi Lampung yang diinisiasi oleh mahasiswa dari berbagai kampus di Lampung yang protes dan menolak terhadap bentuk kecurangan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yakni adanya Politik Uang Pilkada. Aksi ini dilakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Kamis, (14/11).
Sepantauan Teknokra, demonstran mendatangi lokasi pukul 13.40 WIB. Gerakan tersebut gabungan dari Universitas di Lampung (Unila), Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) , Universitas Bandar Lampung (UBL), Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Universitas Malahayati (Unmal), dan Politeknik Negeri Lampung (Polinela).
Gerakan ini menyoroti aturan tegas dalam pasal 73 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU yang berbunyi “Bahwa calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan yang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.”
Menurut data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) tahun 2023, bahwa Provinsi Lampung salah satu daerah yang rawan politik uang di Indonesia. Dan menurut data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Lampung menduduki peringkat kedua dengan nilai indeks kerawanan 55,56. Dari IKP tersebut, tahun ini Bawaslu Provinsi Lampung mengindentifikasikan sebanyak 19.805 dari 25.825 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Lampung masuk kategori rawan Pemilu.