teknokra.co: Semangat anti korupsi atau fungsi Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) harus tetap dilakukan walaupun di tengah pandemi Covid-19. Sebab, ini merupakan komitmen KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri.
Supaya KPK terus mengingatkan agar penyelenggara negara bertugas sesuai rule dan kewenangan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Zulfadhli Nasution (Komisi Pemberantasan Korupsi) di forum diskusi Sapma Pemuda Pancasila (PP), Kamis (21/5).
“Tindakan pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kurnia Ramadhana (Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Peneliti Indonesia Corruption Watch), mengatakan lemahnya peran KPK dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan penindakan. “Keberadaan Harun Masiku yang hari ini belum terdapat kejelasan,” singgunggnya.
Sedangkan Dr. Eddy Rifai (Akademisi Hukum Unila), menyebut bahwa tindakan korupsi tidak dibenarkan dalam situasi dan kondisi apapun, termasuk kondisi darurat sipil kesehatan yang bersumber dari virus Covid-19. Ia menjelaskan bahwa dalam UU Tipikor terdapat pasal 2 ayat 2 tertulis : Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Kegiatan disukusi itu dilakukan secara dalam jaringan (Daring) bertajuk Bahaya Laten Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19. Ketua Sapma PP Unila Iqbal T Gani , berharap bahwa diskusi virtual ini merupakan bentuk keresahan masyarakat akan terjadinya korupsi di tengah bencana Covid-19.
“Sapma PP Unila tetap menjaga nalar kritis untuk semua rekan-rekan seluruh elemen agar terus memantau kinerja pemerintahan melalui dialektika yang menampilkan pemateri yang kompeten pada penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Rilis
Editor : Alfanny Pratama F.