Pelanggaran Kebebasan Pers Sepanjang 2019, Jurnalis Mahasiswa APM-L Terkena Kekerasan Data AJI-LBH Pers Lampung

241 dibaca

teknokra.co: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung bersama LBH Pers Lampung merilis data kekerasan terhadap jurnalis. Hal tersebut terungkap dalam diskusi akhir tahun bertajuk “2020: Meneropong Independensi Media dan Kebebasan Berekspresi di Lampung” di Embun Coffee, Pahoman, Bandar Lampung, Senin (30/12).

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, terdapat enam kasus terkait kebebasan pers selama 2019. Perinciannya, dua kasus intimidasi terhadap jurnalis, satu kasus pengusiran jurnalis, satu kasus pelarangan peliputan, satu kasus pelecehan profesi jurnalis, dan satu kasus etik.

Kemudian, AJI juga mendata 12 jurnalis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pers Mahasiswa Lampung (APML) saat meliput aksi demonstrasi di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, 24 September lalu. Semuanya terkena gas airmata, bahkan seorang di antara mereka pingsan.

Selain itu, AJI mencatat satu kasus terkait kebebasan ekspresi. Kasus dimaksud, yakni pembubaran acara menonton bareng (nobar) film “Kucumbu Tubuh Indahku” di Gedung Dewan Kesenian Lampung (DKL), November 2019.”Mengapa kami mendata kasus kebebasan ekspresi? Karena salah satu misi AJI adalah mengembangkan demokrasi dan keberagaman,” kata Hendry.

Pada forum tersebut, Hendry juga menyampaikan bahwa AJI tidak menerima APBD maupun APBN. Juga tidak menerima dana dari pihak swasta yang terindikasi terlibat sejumlah pelanggaran, di antaranya korupsi, kejahatan lingkungan, hak asasi manusia (HAM), dan kejahatan perburuhan. Sikap tersebut sebagai bentuk menjaga independensi.


“AJI mengharamkan anggotanya menerima ‘amplop’. Laporkan bila Anda mengetahui. AJI sangat tegas untuk hal-hal prinsipiil. Bahkan, kami mencabut Kamaroeddin Award (penghargaan AJI Bandar Lampung) yang pernah diberikan kepada salah satu jurnalis senior karena perilakunya bertentangan dengan nilai-nilai AJI,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Hanafi Sampurna menyatakan, pers di Lampung harus menjaga muruah, terutama pada 2020 yang merupakan tahun politik. Jangan sampai muruah tergadai iklan politik jelang pilkada. 


“Jika media sudah mejadi partisan dan tidak independen, ada kerugian publik untuk mendapatkan informasi. Terkait kebebasan berekspresi menjadi ikhtiar kita bersama untuk menjaganya dan kita berharap tahun 2020 kejadian ini tidak terulang,” kata dia.

Rilis