Pojok FISIP Unila Nobar dan Diskusi Film Dokumenter “Tanah Moyangku”

Nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter “Tanah Moyangku” di Taman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) pada Selasa, (19/12). Foto : Teknokra/ Gilang Permana
652 dibaca

Teknokra.co : Konflik lahan antara perusahaan dan warga pribumi terus menjadi permasalahan tanpa solusi yang jelas. Konflik ini semakin memburuk karena undang-undang (UU) yang diterbitkan oleh pemerintah justru mempersulit rakyat mempertahankan tanah warisan mereka. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, Prabowo Pamungkas dalam kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter “Tanah Moyangku” di Taman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) pada Selasa, (19/12).

“Interpretasi terhadap negara menguasai tanah untuk kemakmuran rakyat seluas-luasnya itu juga interpretasinya gak seperti yang dicita-cita kan dalam UU PA gitu pada praktiknya,” ungkapnya

Prabowo juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kenyataan bahwa pembelajaran hukum selama lima tahun tidak memberikan jaminan keadilan, karena hukum sering dimanipulasi demi kepentingan kekuasaan atau bisnis.

“5 tahun dari fakultas hukum kayak percuma belajar hukum itu kan, ternyata pada faktanya justru hukum itu banyak dikangkangi dan diakali untuk bisa mementingkan kekuasaan atau bisnis,” sampainya.

Sementara itu, Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia (PKKP-HAM) Unila, James Reinaldo Rumpia menyoroti bahwa harapan mengenai negara menguasai tanah untuk kemakmuran rakyat tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Kembali lagi kepada bagaimana bukan soal menguasai karena menguasai itu hanya bentuk luarnya, tetapi ada pemanfaatan yang di dalam nya itu mengandung hak-hak masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Film “Tanah Moyangku” menyoroti konflik yang memuncak antara aparat kepolisian dan warga, dengan banyak korban dan penangkapan yang tidak adil. Banyak warga yang tidak sadar akan pentingnya dokumen lahan, memungkinkan perusahaan mengklaim lahan dan memenjarakan warga yang tidak bersalah.

Diskusi dan nobar tersebut diakhiri oleh pendapat dari salah satu mahasiswa jurusan Sosiologi, Hanif Dinanda yang menekankan, bahwa kebenaran adalah hasil kesepakatan untuk memperjuangkan keadilan.

“Kebenaran adalah kesepakatan. Kita semua sepakat untuk membela kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 5 =