Teknokra.co : Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani mengaku pernah menerima uang suap titipan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar.
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi atas terdakwa mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof. Heryandi dan Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022 di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Selasa, (4/4).
Ia mengatakan, bahwa teman Sulpakar yang tidak diketahui namanya itu, telah menyerahkan uang titipan kepadanya atas perintah Sulpakar.
“Iya betul, uang itu diberikan oleh temannya pak Sulpakar, dia bilang kalau ini uang titipan saya dengan pak Sulpakar,” katanya.
Saat ditanya oleh majelis hakim, perihal nama dari teman Sulpakar, Prof. Karomani mengaku tidak mengingatnya.
”Tidak tahu Yang Mulia, saya lupa,” ucapnya.
Sebelumnya, baik Prof. Karomani maupun Sulpakar sempat berdalih, bahwa uang tersebut bukan atas perintah Sulpakar.
Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggali pertanyaan, serta mengingatkan bahwa saksi, Prof. Karomani akan terjerat pasal jika memberi keterangan palsu. Akhirnya, Prof. Karomani mengakui bahwa teman Sulpakar tersebut datang untuk menyerahkan uang atas perintah Sulpakar.
Ia juga membenarkan dalam persidangan, jika uang tersebut sebagai simbol bahwa anak dari teman Kadisdikbud Lampung sekaligus PJ Bupati Mesuji itu telah diloloskan masuk fakultas Kedokteran Unila. Tidak hanya itu, bahkan anak kandung dari Sulpakar juga turut menjadi mahasiswa jalur titipan tersebut.
Dalam persidangan juga terungkap, bahwa uang tersebut telah diberikan secara bertahap sejak tahun 2020 hingga tahun 2022. Diketahui, bahwa uang titipan Sulpakar yang diberikan beragam, diantaranya; 10 ribu dolar Singapura, 400 juta rupiah, 150 juta rupiah, 300 juta rupiah dan yang terakhir 250 juta rupiah.
Fakta ini telah tercantum dalam sejumlah bukti dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prof. Karomani nomor 107 dan 109 yang ditunjukkan oleh JPU KPK saat persidangan.