17 Tersangka Diksar Cakrawala FISIP, Unila Belum Beri Sanksi Akademik

204 dibaca
Jubir Rektor Unila Kahfie Nazarudin

teknokra.co : Polres Pesawaran menyerahkan berkas perkara P21, barang bukti, dan tujuh belas tersangka tragedi diksar maut Cakrawala FISIP Universitas Lampung ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis (9/1). Namun, semua tersangka belum bisa diproses untuk diberikan sanksi akademik oleh Unila.

Jubir Rektor Unila Kahfie Nazarudin mengatakan, belum diberi sanksi akademik. Nantinya, para tersangka akan dijatuhi hukuman sesuai peran yang dilakukan mereka.

“Belum inkrah, nanti setelah inkrah baru diputuskan sanksi akademiknya sesuai perilaku yang mereka buat tiap individunya atas tragedi itu, dengan mengkaji sesuai peraturan akademik Unila,” ungkapnya.

Tragedi itu merunggut nyawa Aga Trias Tahta (Sosiologi ’19). Selain itu, membuat dua orang dirawat intensif di rumah sakit.

Para tersangka KP, FD, RA, AR, HU, HM, ES, ZB, SC, AP, ZR, FA, BY, BR, KD, KS, dan SD.

Penulis Alfanny Pratama