Jubir Rektor Unila Bantah Warek II Unila Diberhentikan Atas Saran KPK

805 dibaca

Teknokra.co : Juru bicara (jubir) Rektor Universitas Lampung (Unila), Nanang Trenggono bantah pemberhentian Wakil Rektor (Warek) II Bidang Umum dan Keuangan Unila, Prof. Rudy atas saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Nanang pada Selasa, (27/2).

Nggak benar itu, salah itu, kita luruskan yang paling utama ya itu untuk penyegaran,” tegasnya.

Diketahui, melalui surat Keputusan Rektor Unila Nomor: 2634/UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung, bahwa Prof. Rudy telah diberhentikan secara hormat dari jabatannya.

Tak ada alasan lain yang disebutkan Nanang atas pemberhentian tersebut. Ia hanya menyebutkan, penyegaran yang dimaksud ialah untuk Prof. Rudy fokus mengabdi penelitian.

“Agar Prof. Rudy bisa mengembangkan pengabdian, tri dharma perguruan tinggi itu lebih besar lagi,” katanya.

Menurutnya, jabatan yang selama ini diemban Prof. Rudy hanya sebagai tugas tambahan, karena sejatinya tugas utama seorang akademisi ialah mengajar.

“Itu kan tugas tambahan aja, jabatan kan hanya tugas tambahan saja,“ tuturnya.

Diketahui, setelah pemberhentian Prof. Rudy dari jabatan Warek II Unila, Prof. Rudy kembali menjadi Dosen tetap bidang hukum di Unila.

Saat Reporter Teknokra meminta konfirmasi langsung kepada Prof. Rudy, Prof. Rudy belum merespon permintaan Teknokra.

Penulis: Bintang RahmajaniEditor: Sepbrina Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 + 19 =