Rektor Unila Bantah Atas Dugaan Korupsi Proyek RSPTN

Foto : Humas Unila
1,469 dibaca

Teknokra.co : Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmeilia Afriani membantah atas dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila yang telah dilaporkan pihak Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung. Hal itu ia sampaikan melalui press release Humas Unila pada Selasa, (19/3).

Ia menegaskan, bahwa foto pertemuan yang diduga melakukan persengkongkolan dengan pihak pemenang tender, PT. Nindya Karya (NK) pada tahun 2023 lalu, merupakan dokumentasi pertemuan biasa yang tidak ada pembahasan mengenai proyek RSPTN Unila.

Ia merespon, bahwa dugaan yang dilaporkan tersebut merupakan penafsiran dan fitnah yang telah merugikan nama baik Rektor Unila bahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Prof. Lusi sapaan akrabnya itu juga menerangkan, bahwa proyek RSPTN dilaksanakan melalui lelang terbuka secara elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan menyebut, bahwa tender RSPTN Unila tetap mengedepankan transparansi dan keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Tak hanya itu, ia juga menguraikan mekanisme saat pengambilan keputusan dalam proses tender tersebut. Menurutnya, sebagai proyek yang menggunakan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB), aturan dan persyaratan yang berlaku mutlak ditetapkan oleh ADB. 

“Pokja Kemendikbudristek untuk seleksi administrasi. Setelah pokja nanti direview oleh Irjen. Dari Irjen diajukan ke ADB yang punya dana, untuk kemudian dievaluasi. ADB yang mengevaluasi. Selanjutnya ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan,” terangnya.

Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Proyek RSPTN Unila, Andius Dasa Putra ikut menambahkan dan meyakini bahwa Unila tidak ada hubungan sama sekali dengan pemenang proyek. Ia menyebutkan, bahwa Unila hanya sebagai tempat dan penerima manfaat dari pembangunan tersebut.

“Jadi dugaan persekongkolan itu tidak mungkin terjadi, sebab tidak mudah bagi suatu perusahaan mengikuti tender. Ada berbagai kriteria dan latar belakang perusahaan,” tandasnya.

Penulis: Bintang RahmajaniEditor: Sepbrina Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × four =