Bungkam atau Melawan: BEM Unila Langsungkan Diskusi Kekerasan Seksual di Kampus

Foto :Teknokra/ Aulia R.A
15 dibaca

Teknokra.co: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) melangsungkan diskusi publik yang bertajuk “Kekerasan Seksual di Kampus” dengan tema “Bungkam, Takut, atau Dibungkam? Realitas Kekerasan Seksual di Kampus” menghadirkan berbagai pihak, mulai dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unila, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Lampung, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, hingga Duta Genre Unila. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Rektorat Unila pada Kamis (23/4).

Diskusi ini menjadi ruang refleksi bersama terkait maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, sekaligus mendorong keberanian korban dan saksi untuk bersuara.

Rini Fathonah, selaku perwakilan Satgas PPKPT Unila, menjelaskan bahwa satgas tersebut telah resmi berdiri sejak tahun 2025 dan memiliki cakupan penanganan yang lebih luas dibandingkan sebelumnya.

“Kalau dulu Satgas PPKS hanya fokus pada kekerasan seksual, sekarang Satgas PPKPT mencakup enam jenis kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan (bullying), diskriminasi, hingga kebijakan yang bersifat mengintimidasi mahasiswa,” jelasnya.

Ia juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, Satgas telah menangani sedikitnya 14 kasus, dengan kekerasan seksual sebagai kasus yang paling dominan.

“Dari data yang kami miliki, kekerasan seksual masih menjadi kasus nomor satu di lingkungan kampus. Selain itu, ada juga kasus kejahatan siber dan perundungan (bullying), meskipun jumlahnya lebih sedikit,” paparnya.

Dalam pemaparannya, Satgas menjelaskan bahwa alur penanganan kasus dimulai dari laporan yang masuk, kemudian diverifikasi sebelum dibentuk tim investigasi.

“Ketika laporan masuk, kami verifikasi terlebih dahulu apakah kasus tersebut termasuk dalam kewenangan Satgas. Jika iya, akan dibentuk tim investigasi untuk menelusuri bukti, memanggil saksi, hingga menyusun rekomendasi kepada pimpinan universitas,” jelasnya.

Namun, dalam praktiknya, Satgas menghadapi berbagai tantangan, terutama rendahnya keberanian korban untuk melapor.

“Kendala terbesar kami adalah korban sering tidak berani speak up. Saksi juga banyak yang pasif. Padahal, keberanian melapor sangat menentukan keberlanjutan proses penanganan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dijamin kerahasiaannya.

“Laporan ke satgas itu aman. Identitas korban dan saksi akan kami lindungi, jadi jangan takut untuk melapor,” tegasnya.

Sementara itu, Michelle Sasha Sidabalok (Bahasa Prancis ’24), selaku Duta Genre Universitas Lampung, menyoroti pentingnya memahami akar kekerasan seksual melalui konsep rape culture.

“Kekerasan seksual itu tidak terjadi tiba-tiba. Ada fondasi seperti candaan seksis dan normalisasi yang akhirnya membuat pelaku merasa itu hal yang biasa,” sorotnya.

Ia juga menekankan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi kepada siapa saja.

“Pelecehan dan kekerasan seksual itu bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, tanpa memandang gender, usia, atau status sosial,” tekannya.

Michelle juga mengkritisi fenomena victim blaming yang masih sering terjadi di masyarakat.

“Korban sering disalahkan, sementara pelaku justru dilindungi. Padahal korbanlah yang paling dirugikan, baik secara emosional, fisik, maupun sosial,” kritisnya.

Dari sisi advokasi, Chelsea Gabriella Szhasfha, selaku Staf Advokasi DAMAR Lampung, menyoroti pentingnya mekanisme penanganan yang berperspektif korban serta dukungan layanan yang memadai.

“Penanganan tidak cukup hanya administratif. Korban juga membutuhkan pendampingan psikologis, layanan konseling, bahkan litigasi jika diperlukan,” sorotnya.

Ia juga menyinggung fenomena “gunung es” dalam kasus kekerasan seksual.

“Yang terlihat hanya sedikit, tetapi sebenarnya kasusnya jauh lebih banyak. Banyak korban yang memilih diam karena takut dihakimi atau tidak dipercaya,” jelasnya.

Sementara itu, Geri Melda Rina, selaku Tim Advokasi PKBI Lampung, turut menyoroti pentingnya harmonisasi hukum dan perlindungan korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.

“Kita punya banyak instrumen hukum, tetapi masih ada tumpang tindih yang membuat perlindungan korban belum maksimal. Hal ini perlu diperbaiki agar korban benar-benar mendapatkan keadilan,” sorotnya.

Dalam sesi diskusi, Diah Riadi Putri (FMIPA ’22) sebagai peserta menyampaikan keresahannya terhadap kondisi kampus yang seharusnya menjadi ruang aman.

“Sangat prihatin, karena kampus seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar, tetapi masih ada kekerasan seksual,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa penanganan yang terlalu tertutup terkadang menimbulkan kekhawatiran.

“Kalau semua ditangani secara diam-diam, kita tidak tahu siapa pelakunya. Itu membuat risiko kejadian berulang tetap ada,” tambahnya.

Menutup diskusi, Rahma Putri Amalia (Ilmu Hukum ’22) selaku perwakilan panitia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membuka ruang dialog dan mendorong perubahan.

“Kami ingin kekerasan seksual tidak lagi dianggap tabu untuk dibahas. Harapannya, semua pihak berani bersuara dan kampus benar-benar menjadi ruang yang aman,” pungkasnya.

Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kesadaran kolektif serta mendorong partisipasi aktif seluruh civitas akademika dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan kampus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 5 =